Barometer Bali | Klungkung – Bupati Klungkung, I Made Satria bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra menghadiri Rapat Paripurna II terkait Pendapat Akhir Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung Sabha Nawa Natya Kantor DPRD Kabupaten Klungkung, Jumat (6/3). Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom dan dihadiri Wakil Ketua DPRD, I Wayan Baru, Sekda Anak Agung Lesmana Putra serta OPD dilingkungan Pemkab Klungkung
Dalam pidatonya, Bupati I Made Satria memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh fraksi di DPRD Klungkung yang telah memberikan saran, koreksi, serta masukan konstruktif selama proses pembahasan. Ia menegaskan bahwa seluruh fraksi telah menyatakan setuju untuk menetapkan Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Perubahan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk mengoptimalkan sektor Pajak dan Retribusi Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang vital. Dengan regulasi baru ini nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan mendukung pembangunan daerah yang inklusif serta berkelanjutan di Kabupaten Klungkung,” harapnya.
Selain itu, Bupati Satria juga menambahkan bahwa Pemerintah Daerah terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui optimalisasi jenis layanan dengan memperhatikan indeks harga yang terus mengalami perubahan, menggali potensi retribusi yang dapat dikembangkan melalui penyesuaian struktur dan tarif beberapa jenis retribusi daerah agar lebih profesional, berkeadilan dan sebagai upaya akselerasi peningkatan PAD. “Ranperda yang kita sepakati ini sebagai wujud nyata bagaimana komitmen dan konsistensi kita selaku penyelenggara pemerintah yang mempunyai peran strategis untuk melaksanakan pembangunan untuk kemajuan Kabupaten Klungkung,” imbuhnya. (rah)











