Barometer Bali | Denpasar – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada BPD Bali diwarnai sejumlah catatan kritis dari fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (19/1/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya tersebut dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, serta jajaran perangkat daerah terkait.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Gerindra–PSI DPRD Bali menyampaikan sejumlah catatan yuridis dan substantif terhadap Raperda yang diajukan Pemerintah Provinsi Bali. Fraksi ini menyoroti penggunaan istilah “penambahan penyertaan modal” yang dinilai perlu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, Fraksi Gerindra–PSI juga meminta penjelasan lebih rinci terkait rencana penyertaan modal dalam bentuk inbreng aset tanah, termasuk pemenuhan asas publisitas guna memberikan kepastian hukum bagi Bank BPD Bali maupun pihak ketiga.
Meski memberikan sejumlah catatan kritis, fraksi tersebut tetap mengapresiasi kinerja BPD Bali yang dinilai berada dalam kondisi sehat dengan tingkat profitabilitas yang baik, kualitas aset terjaga, serta likuiditas dan permodalan yang memadai.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa kebijakan penambahan penyertaan modal tersebut bertujuan memperkuat posisi BPD Bali sebagai lembaga keuangan daerah yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Bali.
“Kami ingin BPD Bali semakin kuat, profesional, dan mampu memperluas pembiayaan bagi UMKM serta sektor produktif yang menjadi tulang punggung ekonomi Bali,” tegas Koster.
Ia menambahkan, penguatan permodalan BPD Bali juga penting untuk meningkatkan daya saing bank daerah di tengah dinamika industri perbankan nasional sekaligus memastikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat Bali. (red)











