Barometer Bali | Denpasar – Di balik apresiasi terhadap kinerja satu tahun kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Provinsi Bali menyoroti sejumlah pekerjaan rumah yang dinilai masih perlu dibenahi, mulai dari optimalisasi pungutan wisatawan asing hingga penguatan pengawasan di lapangan.
Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban yang disampaikan gubernur telah sesuai dengan komitmen awal kepada masyarakat.
“Beliau kan menyampaikan selama satu tahun sesuai visi misi yang beliau sampaikan kepada KPU Bali sebelum mencalonkan dan kemudian terpilih oleh rakyat, itu menjadi pertanggungjawaban kepada rakyat,” ujarnya, usia Laporan Pertanggungjawaban satu tahun Kinerja Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta, pada Rabu (25/3/2026).
Namun, ia mengingatkan bahwa tantangan ke depan masih cukup besar, khususnya dalam memastikan kebijakan berjalan efektif di lapangan.
Salah satu sorotan utama adalah belum optimalnya penerapan Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Menurutnya, sistem yang ada saat ini masih menghadapi kendala teknis dan belum sepenuhnya memudahkan wisatawan.
“Kita memang belum mampu untuk menarik itu semua karena sistem pembayaran yang kita inginkan agar pembayaran itu direct ke kas daerah. Tidak ada uang cash yang dipegang,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengalaman pengguna yang kurang baik menjadi salah satu faktor rendahnya tingkat kepatuhan wisatawan.
“Contoh, saya sebagai turis mau ke Bali, di bandara mau membayar, diklik tiga kali muter terus sinyalnya. Ya tentu ‘ah ngapain’. Nah gitu,” ungkapnya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya penguatan fungsi pengawasan, terutama dengan keterbatasan jumlah aparat di lapangan.
“Memang pengawasannya kita perlu lebih ditingkatkan karena jumlah Satpol PP kita memang secara standarisasi segitu,” katanya.
Di sisi lain, isu lingkungan tetap menjadi perhatian serius. DPRD menilai tekanan terhadap lingkungan Bali semakin meningkat seiring pesatnya pembangunan, terutama di kawasan perkotaan.
Untuk itu, DPRD tengah mendorong pembahasan regulasi yang mewajibkan minimal 30 persen ruang terbuka hijau atau area resapan dalam setiap pembangunan.
“Kami di lapangan melihat dengan masifnya pembangunan perumahan, masyarakat membeli tanah misalnya 100 meter persegi, dibanguninnya itu 95 meter persegi. Harus ada peresapan paling tidak 30 persen,” tegasnya.
Kebijakan ini dinilai penting untuk mengantisipasi dampak lingkungan, seperti meningkatnya risiko banjir akibat berkurangnya daya serap tanah.
Sementara terkait rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Dewa Mahayadnya menyebut prosesnya masih berjalan dan belum final.
“Itu masih negosiasi. Karena saya juga ikut waktu itu dengan Menteri LHK, masih dikasih peluang satu bulan. Dan mungkin kalau belum optimal akan diperpanjang lagi,” jelasnya.
Meski memberikan sejumlah catatan, DPRD tetap mengapresiasi capaian kinerja pemerintah provinsi selama setahun terakhir.
“Kami sangat mengapresiasi Pak Gubernur bisa menyampaikan dengan gamblang bahwa apa yang telah dikerjakan,”pungkasnya.(rian)











