Barometer Bali | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa relaksasi terbatas akses pembuangan ke TPA Suwung selama dua hari dalam sepekan bukan bentuk kemunduran kebijakan, melainkan langkah transisi terukur agar kabupaten/kota mempercepat kesiapan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber.
Menurut Koster, kebijakan relaksasi tersebut diambil setelah pemerintah menerima berbagai masukan langsung dari masyarakat dan kelompok pengelola sampah yang masih menghadapi kendala teknis dalam penerapan sistem baru di lapangan.
“Ini bukan mundur. Ini alarm agar kabupaten/kota serius mengejar kesiapan,” tegas Koster di Denpasar, Sabtu (18/4/2026).
Ia menekankan, masa transisi memang memerlukan waktu adaptasi. Namun proses perubahan tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda transformasi tata kelola sampah yang sudah menjadi arah kebijakan strategis Pemprov Bali.
Koster juga mengingatkan bahwa relaksasi terbatas tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kembalinya pola lama pembuangan terbuka (open dumping), yang selama ini menjadi akar persoalan krisis sampah di Bali.
“Kita tidak kembali ke belakang. Kita sedang memaksa sistem ini berjalan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya penguatan koordinasi lintas sektor selama masa transisi agar implementasi kebijakan tetap berjalan efektif tanpa menimbulkan gejolak di masyarakat. Pemerintah provinsi, katanya, akan memastikan arah kebijakan tetap konsisten, sementara pelaksanaan operasional di lapangan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah kabupaten/kota dan seluruh pemangku kepentingan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya percepatan perubahan paradigma pengelolaan sampah di Bali, dari pola buang-angkut ke sistem pemilahan dan pengolahan berbasis sumber secara berkelanjutan. (red)











