Barometer Bali | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan bersama Kejaksaan Negeri Tabanan resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang optimalisasi koordinasi dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi, khususnya pada pengelolaan keuangan Desa Adat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD).
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Kerja Bupati Tabanan pada Senin, (20/4) sebagai langkah strategis dalam memperkuat upaya pencegahan serta peningkatan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Penandatanganan MoU tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, S.H., M.H., beserta jajaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, termasuk Inspektur Kabupaten Tabanan, Kepala Perangkat Daerah terkait, serta perwakilan lembaga adat dan LPD.
Bupati Sanjaya menyambut baik penandatanganan MoU tersebut. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola keuangan desa adat dan LPD, sekaligus sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjawab dinamika hukum yang terus berkembang serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Kerja sama dengan Kejaksaan ini sangat luar biasa. Saya sepakat bahwa dinamika hukum itu selalu berkembang. Desa adat memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Bali. Oleh karena itu, pengelolaan keuangannya harus didukung dengan sistem yang baik dan pendampingan hukum yang memadai agar tidak terjadi kesalahan yang berujung pada masalah hukum,” tutup Sanjaya. (red)










