Barometer Bali | Badung – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan kembali berhasil digagalkan petugas saat pemeriksaan rutin terhadap warga binaan yang baru kembali dari persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 17.51 Wita.
Petugas Staf KPLP mendapati kecurigaan terhadap seorang warga binaan berinisial MA. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di area pangkal paha.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kepala KPLP bersama Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Minkamtib) segera mengamankan barang bukti serta melakukan pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan.
Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan, Hudi Ismono, menegaskan pihaknya langsung melaporkan kejadian secara berjenjang kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali serta berkoordinasi dengan BNNP Bali untuk proses penyelidikan lanjutan.
“Tidak ada ruang sekecil apa pun bagi narkotika. Setiap upaya yang merusak tatanan keamanan lapas akan kami patahkan dengan tindakan tegas dan terukur,” tegas Hudi.
Ia menambahkan, penguatan pengawasan menjadi bagian dari implementasi Program Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di lingkungan lapas dan rutan.
Secara terpisah, Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Bali Decky Nurmansyah mengapresiasi kewaspadaan petugas lapangan dalam menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.
“Penggagalan ini bukan sekadar keberhasilan teknis, tetapi bukti konsistensi kami menjaga marwah Pemasyarakatan yang bersih dan berwibawa,” ujarnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam pendalaman bersama BNNP Bali guna memastikan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di dalam lapas. (red)










