Barometer Bali | Denpasar – Validitas identitas kependudukan menjadi pintu masuk utama bagi warga binaan untuk memperoleh hak konstitusional, termasuk akses terhadap jaminan sosial dan layanan kesehatan.
Hal ini sejalan dengan Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahun 2026, khususnya poin ke-13 yang menekankan layanan kesehatan gratis berbasis akurasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Sebagai tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan menggelar perekaman dan pemadanan data biometrik bagi warga binaan, Senin (27/04/2026), di Aula Bisma.
Kegiatan ini terlaksana melalui kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Sebanyak 55 warga binaan menjadi sasaran dalam program tersebut. Dari jumlah itu, 51 orang berhasil tervalidasi datanya, sementara 4 orang lainnya akan menjalani perekaman ulang karena belum pernah memiliki KTP elektronik.
Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan, Hudi Ismono, menegaskan bahwa pemadanan data ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin akses layanan dasar bagi warga binaan.
“Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum agar mereka tetap berdaya melalui akses layanan dasar yang inklusif,” ujarnya.
Menurutnya, validasi identitas bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga bentuk pengakuan terhadap martabat kemanusiaan warga binaan selama menjalani proses pembinaan.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, Decky Nurmansyah, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan jajaran Lapas Kerobokan dalam memastikan terpenuhinya hak sipil warga binaan.
“Sinergi lintas instansi menjadi kunci keberhasilan transformasi pemasyarakatan yang transparan. Dengan data yang akurat, peluang warga binaan untuk kembali berkontribusi di masyarakat semakin terbuka,” tegasnya.
Melalui integrasi data kependudukan yang akurat, upaya ini diharapkan mampu membuka akses lebih luas bagi warga binaan terhadap layanan kesehatan, jaminan sosial, serta mendukung proses reintegrasi sosial yang lebih optimal setelah mereka kembali ke masyarakat. (red)











