Satgas Pasti Hentikan Kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya

IMG-20260428-WA0027
Foto: Ilustrasi (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya.

Malahayati menawarkan berbagai layanan kepada masyarakat, meliputi jasa konsultasi permasalahan pinjaman online, jasa penagihan utang, serta program pengembangan dan penyaluran modal kepada masyarakat. Dalam publikasi yang dilakukan oleh Malahayati, teridentifikasi sejumlah konten Malahayati menggunakan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengklaim berizin dan terdaftar di OJK.

Berita Terkait:  125 Tahun Pegadaian, Semangat “Melayani Sepenuh Hati” Kuatkan Langkah Insan Pegadaian Kanwil Denpasar

Salah satu yang ditawarkan oleh Malahayati adalah mengarahkan masyarakat untuk menutup utang dari pinjaman online dengan mengajukan pinjaman baru di platform lain. Malahayati menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa Malahayati tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya dan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

Berita Terkait:  Dari Jualan Pasar ke Agen BRILink Andal, Ketut Suandini Layani Ratusan Transaksi Warga Tiap Hari

Tindak Lanjut Satgas PASTI

Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI memerintahkan Malahayati untuk menghentikan kegiatannya serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap media sosial dan/atau tautan (URL) terkait sampai dengan dipenuhinya perizinan terkait. Satgas PASTI akan mengambil langkah-langkah tegas dalam penegakan hukum pidana dalam hal penghentian kegiatan tersebut tidak ditaati.

Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap penawaran jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan mewaspadai pencantuman logo OJK atau instansi lain dalam media penawarannya.

Berita Terkait:  OJK Longgarkan Tenggat Laporan Keuangan Asuransi dan Kewajiban SLIK

Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, penawaran investasi ilegal, atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI