Kajati Bali Dijabat Setiawan, Jaksa Agung Tegaskan Tinggalkan Pola Kerja Lama

Screenshot_20260430_093018_InCollage - Collage Maker
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyematkan pin saat melantik Setiawan Budi Cahyono (kanan) sebagai Kajati Bali pada Rabu (29/4/2026) di aula lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta. (barometerbali/red/rls)

Barometer Bali | Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan penegasan keras agar jajaran kejaksaan meninggalkan pola kerja lama yang dinilai tidak lagi relevan menghadapi tantangan Revolusi Industri 5.0.

Hal itu ditegaskan Jaksa Agung saat memberikan sambutan dan arahan pada acara pelantikan Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum., sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali pada Rabu (29/4/2026) di aula lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI.

Pergantian ini dinilai menjadi momentum penting bagi wajah penegakan hukum di Bali, terutama di tengah tuntutan transparansi, penguatan integritas aparat, dan adaptasi terhadap era digital.

“Rotasi, mutasi, dan promosi jabatan merupakan momen sakral yang mengandung makna pengikatan janji kepada Tuhan, masyarakat, serta negara. Segera tinggalkan pola kerja lama dalam menghadapi era Revolusi Industri 5.0,” tegas Jaksa Agung dalam keterangan pers yang diterima barometerbali.com, Kamis (30/4/2026).

Berita Terkait:  7 Prajuru Desa Adat di Jembrana Resmi Dilantik Masa Bakti 2026-2031

Ia juga menekankan bahwa penguasaan ruang digital kini menjadi bagian tak terpisahkan dari strategi penegakan hukum modern, termasuk dalam menjaga kepercayaan publik di tengah derasnya arus informasi.

“Penguasaan ruang digital menjadi keharusan agar institusi mampu mengendalikan narasi publik melalui fakta dan data guna mencegah berkembangnya disinformasi di media sosial,” lanjutnya.

Pesan tersebut dinilai relevan bagi Kejati Bali yang berada di wilayah dengan dinamika sosial tinggi, sorotan internasional kuat, serta kompleksitas kasus hukum yang kerap menjadi perhatian publik nasional maupun global.

Berita Terkait:  DPRD Bali Kaget Polda Bali Tak Tahu Penggerebekan THM di Bali oleh Bareskrim

Tak hanya soal adaptasi teknologi, Jaksa Agung juga menyoroti persoalan integritas sebagai garis merah yang tidak bisa ditawar.

“Saya tidak akan memberi toleransi sekecil apa pun berupa promosi jabatan struktural bagi penyintas hukuman disiplin. Berikan yang terbaik bukan karena tuntutan jabatan, tetapi sebagai wujud integritas dan kehormatan diri,” tambahnya.

Arahan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa kepemimpinan baru Kajati Bali diharapkan tidak sekadar melanjutkan program rutin, tetapi mampu menghadirkan terobosan nyata dalam penegakan hukum yang bersih, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Setiawan Budi Cahyono menggantikan Dr. Chatarina Muliana yang kini dipercaya menjabat sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Setiawan menjabat sebagai Direktur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan RI serta pernah menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Berita Terkait:  Transaksi Gagal hingga QRIS Tertukar Jadi Sorotan, SMSI Badung Gelar Edukasi Digital untuk 200 Peserta

Penunjukan Setiawan sebagai Kajati Bali berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026.

Selain Kajati Bali, sebanyak 29 pejabat eselon II lainnya turut dilantik dalam rangka memperkuat struktur organisasi kejaksaan di berbagai wilayah Indonesia.

Dengan mandat baru tersebut, publik kini menaruh harapan agar kepemimpinan Kajati Bali mampu menjawab tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks, sekaligus memastikan integritas aparat menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI