Barometer Bali | Denpasar – Fakta baru mencuat dalam persidangan perkara dugaan penimbunan solar subsidi dengan terdakwa I Nyoman Nirka alias Nyoman Tompel di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (30/4/2026).
Dalam sidang tersebut terungkap bahwa lahan yang digunakan sebagai lokasi gudang BBM ternyata merupakan kawasan milik Taman Hutan Raya (Tahura).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Suarta menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Bandesa Adat Sesetan I Made Sudama, S.Sn., serta mantan Bandesa Adat Widra. Dari keterangan saksi terungkap bahwa lahan seluas lebih dari satu hektare di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan, awalnya diajukan untuk kepentingan kegiatan religi desa adat, bukan untuk penyimpanan bahan bakar minyak.
Dalam permohonan pengelolaan sebelumnya, lahan Tahura tersebut direncanakan digunakan sebagai tempat penyimpanan sarana upakara pasca-yadnya oleh Desa Adat Sesetan. Namun dalam perkembangannya, lahan itu justru dimanfaatkan sebagai gudang penyimpanan BBM.
Saksi juga menyebut terdakwa dikenal sebagai pengusaha BBM sekaligus pemilik sebuah kafe di kawasan tersebut. Selain itu, terdakwa juga diketahui pernah terlibat dalam struktur Kertha Desa dan berstatus panglingsir di Desa Adat Sesetan.
Setelah gudang BBM tersebut digerebek aparat kepolisian dan disegel, pihak desa adat berencana mengembalikan fungsi lahan sesuai permohonan awal, yakni untuk kepentingan kegiatan keagamaan.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan.
Dalam perkara ini, terdakwa Nyoman Tompel tidak menjalani penahanan di lembaga pemasyarakatan dengan pertimbangan kondisi kesehatan.
Sebelumnya, gudang penyimpanan solar subsidi tersebut digerebek oleh aparat Ditreskrimsus Polda Bali pada 30 Desember 2025.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menemukan hampir 10.000 liter solar subsidi, tiga unit truk tangki bertuliskan PT Lianinti Abadi berkapasitas masing-masing 5.000 liter, serta enam tandon penampungan berkapasitas 1.000 liter.
Polda Bali kemudian menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Nyoman Tompel diduga sebagai pihak yang mengendalikan operasional gudang melalui perusahaan PT Lianinti Abadi. Empat orang lainnya yang turut diamankan yakni I Made Adi Suryanegara (48), I Nengah Dirka alias Goler (44), I Made Agus Gora Wirawan (38), serta Edwardus Anugrah Hambur (26).
Modus yang digunakan disebut dengan membeli solar subsidi dari sejumlah SPBU, kemudian menimbunnya sebelum dipasarkan kembali sebagai BBM industri dengan harga lebih tinggi.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar. (red)










