AA Ngurah Oka “Menang” Majelis Hakim Nyatakan Perkara Bukan Pidana

Screenshot_20250904_234702_Gallery
Kiri ke kanan: Kuasa Hukum dari AA Ngurah Oka, Made Somya Putra, Kadek Duarsa, AA Ngurah Oka, dan Kayan Wija usai sidang putusan ontslag di PN Denpasar, Kamis (4/9/2025). (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Denpasar – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memutuskan memulihkan nama baik Anak Agung Ngurah Oka, ahli waris I Gusti Raka Ampug dari Jero Kepisah, setelah majelis hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau Ontslag van alle rechtsvervolging dalam perkara dugaan pemalsuan silsilah.

Dalam sidang vonis atau putusan yang digelar Kamis (4/9/2025), majelis hakim diketuai Hariyanti menyatakan perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana disingkat ontslag dan tak terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP seperti dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kepada terdakwa Anak Agung Ngurah Oka, perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana,” tegas Hakim Heriyanti didampingi hakim anggota Ida Bagus Bamadewa Patiputra dan Ni Made Oktimandiani.

Berita Terkait:  Belum Ada Tersangka, BRN Jatim Berencana Kirim Karangan Bunga ke Polres Pasuruan

Majelis hakim menilai perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata.

“Perbuatan terdakwa merupakan perbuatan perdata. Melepaskan terdakwa tersebut, oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” tandasnya.

Selain itu, majelis hakim juga memulihkan kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat terdakwa serta mengembalikan seluruh barang bukti miliknya.

“Membebankan biaya perkara kepada negara,” imbuh Heriyanti.

Kuasa hukum terdakwa, I Made Somya Putra menyebut putusan ini merupakan buah perjuangan panjang sejak 2018. Ia menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap upaya perebutan tanah melalui pemalsuan silsilah.

“Maka dari itu, kita harus memaknai kasus ini, untuk benar-benar waspada terhadap praktik-praktik yang mencoba untuk merebut tanah orang,” ujar Somya.

Somya memastikan pihaknya siap menghadapi kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulin Nuha.

Berita Terkait:  Bawa Sajam dan Konsumsi Miras di Area Publik, Dua Pria Ini Berhasil Diringkus Polisi

“Kami tentu sudah bersiap, menghadapi segala sesuatunya, baik secara hukum, ataupun secara ariflasinya. Tentu saja ini tidak hanya perjuangan kami sendiri di kuasa hukum. Ada keluarganya yang terus mendukung, ada leluhurnya. Yang kami tahu, ini terus mereka sembahyang, ngacep, gitu kan,” cetusnya.

Kuasa hukum lainnya, Kadek Duarsa, menambahkan bahwa putusan ini merupakan hasil dari sidang panjang selama sembilan bulan.

“Dari alotnya persidangan, sudah mendapatkan putusan dari majelis hakim, dan putusan itu adalah ontslag. Ontslag itu artinya perbuatan yang didakwakan itu bukanlah perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata,” jelasnya.

Duarsa menilai putusan hakim mencerminkan objektivitas sekaligus keadilan.

“Bahwa kita masih diberikan rasa keadilan oleh majelis hakim melalui putusannya. Apa yang disampaikan dalam pertimbangan-pertimbangan majelis hakim tadi, rata-rata, hampir 90 persen merupakan eksepsi dari kami dan dalil-dalil dari pledoi kami. Jadi kami berterima kasih atas objektivitas dari majelis hakim atas putusan ini. Terima kasih mudah-mudahan kita tetap bisa memperjuangkan hak orang Bali, karena apapun alasannya, ini merupakan perjuangan peradaban Bali,” beber Duarsa.

Berita Terkait:  Polda Bali Kejar 6 Pelaku Penculikan WN Ukraina, DPO dan Red Notice Interpol Diterbitkan

Sementara itu, terdakwa AA Ngurah Oka menerima putusan majelis hakim namun menegaskan tetap siap menghadapi kasasi dari JPU.

“Saya tetap menerima putusan majelis hakim. Tapi karena tadi jaksa penuntut umum menyatakan kasasi, kami tetap siap, semangat juga. Saya harus lawan, tak ada kata mundur. Saya harus perjuangkan,” pungkas Ngurah Oka. (rah)

 

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI