Barometer Bali | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan dan ekonom senior Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti kepada politisi PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Menanggapi keputusan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melalui juru bicaranya, Andi Saputra, menyampaikan sikap resmi lembaga peradilan.
“Terkait keputusan Presiden mengenai pemberian abolisi dan amnesti, kami menghormati bahwa hal ini merupakan kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945,” ungkap Andi dalam pernyataan tertulis yang disertai video kepada media, Jumat (1/8/2025).
Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa secara prosedural, keputusan tersebut telah mengikuti jalur konstitusional.
“Dari sisi prosedural, keputusan ini telah melalui mekanisme yang diamanatkan konstitusi dengan melibatkan pertimbangan DPR sebagai representasi rakyat,” jelasnya.
Sebagai lembaga peradilan, PN Jakpus menyatakan siap mengikuti dan menjalankan semua konsekuensi hukum dari kebijakan ini.
“Sebagai lembaga peradilan, kami akan melaksanakan konsekuensi hukum dari keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bebernya.
PN Jakpus juga menegaskan komitmennya pada sistem ketatanegaraan yang seimbang.
“Kami percaya pada sistem checks and balances dalam ketatanegaraan Indonesia,” tandasnya.
Dikatakan, setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing dalam koridor konstitusi.
“Kami berharap semua pihak dapat menghormati keputusan ini sebagai bagian dari upaya membangun keadilan dan kedamaian dalam berbangsa dan bernegara,” tutup Andi Saputra.
Kasus Hukum yang Menjerat Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Tom Lembong sebelumnya terjerat kasus dugaan pembocoran data ekonomi strategis negara, yang dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap keamanan informasi negara. Proses hukumnya masih dalam tahap penyelidikan saat keputusan abolisi dikeluarkan.
Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan, menjadi tersangka dalam kasus obstruction of justice atau dugaan menghalangi proses penyidikan KPK terkait kasus korupsi eks Komisioner KPU, Harun Masiku. Ia sempat menjalani pemeriksaan dan penahanan sebelum akhirnya menerima amnesti.
Perbedaan Abolisi dan Amnesti
Abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang atas tindakan pidana tertentu, sebelum atau saat proses hukum berjalan, tanpa menghapus peristiwa pidananya.
Amnesti adalah pengampunan bersifat umum dari negara terhadap orang atau kelompok atas tindakan pidana tertentu, yang biasanya bermotif politik, dan menghapus seluruh akibat hukum dari tindak pidana tersebut. (rah)











