Barometer Bali | Badung – Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, meluruskan anggapan bahwa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 100% merupakan kebijakan baru. Menurutnya, program ini sudah dijalankan sejak tahun 2012, saat ia masih menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah di era Bupati Anak Agung Gde Agung.
“Sejak 2012, pengurangan PBB sudah kami jalankan. Saat itu lahir Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 89 Tahun 2012 yang memberikan pengurangan 100% untuk tanah masyarakat yang masuk kategori jalur hijau atau lahan pertanian yang tidak boleh dibangun,” ungkap Adi Arnawa saat Rapat Pleno Pekaseh dan Kelian Subak Abian se-Badung di Wantilan Jaba Pura Dalem Sedang, Abiansemal, Selasa (19/8/2025).
Ia menambahkan, Perbup No. 89 Tahun 2012 secara tegas mengatur pengurangan PBB P2 terhadap tanah jalur hijau dan kawasan limitasi dengan besaran pengurangan 100% atau nol rupiah.
“Kebijakan ini kemudian diperluas oleh Bupati I Nyoman Giri Prasta melalui Perbup No. 24 Tahun 2017, termasuk untuk rumah tinggal dan tanah pertanian sepanjang terdata dalam SISMIOP,” jelasnya.
Bupati Adi Arnawa juga menegaskan pengurangan PBB tidak berlaku apabila objek pajak dimanfaatkan tidak sesuai peruntukan.
“Kebijakan pengurangan PBB P2 tersebut tidak diterapkan apabila ditemukan bukti dan fakta di lapangan bahwa pemanfaatan objek pajak tidak sesuai dengan data di SISMIOP,” tegasnya.
Terkait penetapan NJOP, ia menekankan pentingnya keadilan dan kepastian hukum.
“Tidaklah fair apabila di daerah pengembangan pariwisata atau kawasan komersial yang faktanya harga tanah sangat tinggi tetapi NJOP-nya rendah. Itu sebabnya penetapan NJOP kami lakukan dengan mempertimbangkan harga pasar agar aktivitas komersial juga berkontribusi pada pembangunan Badung,” ucapnya.
Adi Arnawa juga meminta Badan Pendapatan Daerah membuka akses informasi seluas-luasnya bagi masyarakat.
“Masyarakat yang membutuhkan informasi agar diberikan akses seluas-luasnya. Sehingga mendapatkan informasi, interpretasi yang jelas terhadap kebijakan itu,” tandasnya.
Selain itu, dalam rapat pleno tersebut ia menyerahkan bantuan bibit serta alat mesin pertanian, seperti cultivator, traktor, motor roda tiga, dan rice transplanter. Bupati juga menerima aspirasi pekaseh dan kelian subak abian se-Badung, termasuk terkait upacara ngaben tikus dan bantuan mesin potong rumput. (red)











