Adinda Bantah Dituduh Menculik Anak dan Memeras Paul

Foto: Ilustrasi seorang ibu bergandengan tangan dengan dua putrinya (Sumber: BB/Freepik)

Badung | barometerbali – Kasus rebutan anak beda negara antara Adinda Viraya Paramita (36), seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan mantan suaminya berkebangsaan Australia, Paul LF kian memanas. Paul dalam beberapa pemberitaan di media, memberitakan bahwa ia tidak bisa bertemu dengan kedua anak kembar, yang saat ini diculik ibunya sudah lebih dari setahun dan diperas untuk uang sebesar ratusan juta. Namun hal tersebut dibantah keras oleh mantan isterinya.

Wanita asal Surabaya, Jawa Timur (Jatim) ini mengatakan, bahwa sebenarnya tidak hanya anak-anaknya sangat ketakutan kepada Paul karena adanya dugaan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada adinda dan anak-anaknya.

“Saat ini laporannya masih berjalan di Polresta Denpasar semenjak satu setengah tahun yang lalu dan sampai saat ini belum ditetapkan tersangka,” ungkap Adinda didampingi Mila Tayeb selaku kuasa hukumnya di Kuta Utara, Badung, Selasa (12/3/2024).

Adinda menambahkan Paul juga telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan putusan pengadilan nomor 468/PDT.G/2023 dan harus membayar uang sewa selama 6 tahun kepada Adinda sebesar Rp2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah).

“Saat ini saya hanya mau meluruskan fakta bahwa hak-hak saya sebagai WNI dan pemilik vila Casablanca yang sah sudah beberapa tahun ini dirampas dan dikuasai, supaya saya tidak bisa membiayai anak-anak saya dan bergantung dengan Paul. Jadi, Paul memanipulasi fakta kalau saya memeras uang,” ungkap Adinda.

Berita Terkait:  Kuasa Hukum Sebut Perkara Dr Togar Situmorang Masuk Ranah Perdata

Ia menuturkan, dari akhir 2020 (sebelum bercerai) sampai detik ini anak-anak tidak dibiayai walaupun sudah ada perjanjian. Anak-anak sendiri termasuk salah satu korban dugaan KDRT.

“Sudah terlalu banyak bukti-bukti video kekerasan yang kami sertakan di persidangan hak asuh anak-anak. Selama ini Paul berteriak-teriak meminta keadilan dan haknya,” katanya.

Adinda minta ditunjukkan kepada publik apakah mantan suaminya selama ini sudah memenuhi kewajibannya sebagai orangtua.

“Apakah pantas selama ini berteriak-teriak saya pelacur di depan anak-anak saya, apakah pantas selama ini dia menggugah foto-foto anak saya di facebook dan berpura-pura menjadi korban. Apakah pantas mengintimidasi psikolog yang menangani trauma anak-anak dengan alasan tidak mendapatkan izin dari dia?,” tanya Adinda.

Selama ini dirinya mengaku diam tidak pernah mengeluarkan statement tentang sifat dan peringai mantan suaminya yang menurutnya sangat buruk.

“Saya fokus mengurus anak-anak saya dan memilih untuk bekerja agar dapat menafkahi anak-anak agar anak-anak dapat hidup secara layak dan tanpa kekurangan sesuatu apapun. Dan agar anak-anak saya dapat hidup secara layak tanpa kekurangan sesuatu apapun. Perlu diketahui anak-anak saya dalam keadaan sehat walafiat dan tidak kekurangan sesuatu apapun. Hidup bahagia dalam lindungan saya dan keluarga,” tuturnya.

Dijelaskan Adinda, saat ini kasus dugaan KDRT yang diduga dilakukan oleh Paul dari status Pengaduan Masyarakat (Dumas) naik ke proses penyidikan dengan Laporan Polisi Nomor: STPL/66/V/SPKT.Polairud/Polresta Denpasar/Polda Bali.

“Setelah dilakukan gelar perkara tanggal 19 Mei 2023, dinyatakan adanya bukti permulaan unsur-unsur KDRT sehingga pengaduan tersebut naik ke proses penyidikan. Bahkan anak-anak sudah diwawancarai sendiri oleh penyidik dari Polresta Denpasar dan sudah tanya sendiri ke anak-anak apakah mau telepon atau bertemu dengan anaknya. Sekarang kita dapat membuktikan bahwa anak-anak tidak mau bertemu dengan bapaknya bahkan sampai menangis,” beber Adinda.

Berita Terkait:  Ahli Sebut Pasal Pemidanaan Kakanwil BPN Bali Kadaluarsa, Status Tersangka harus Gugur Demi Hukum

Namun Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi saat dikonfirmasi awak media terkait perkembangan perkaranya hingga saat ini belum mendapat tanggapan.

Adinda dan anak-anaknya sangat berharap untuk mendapatkan perlindungan hukum dari aparat penegak hukum (APH) khususnya Polresta Denpasar dikarenakan Paul LF dianggap sering membuat keributan baik di tempat Adinda bekerja, maupun mencari simpati publik dengan menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong dengan melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik dirinya.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari laporan Adinda Viraya Paramitha dengan status Pengaduan Masyarakat Nomor: Dumas/554/VIII/SPKT/Sat Reskrim/Resta Dps/Polda Bali tanggal 27 Agustus 2022. Dalam laporannya, korban Adinda mengaku mengalami KDRT dari bulan Januari hingga Juni 2022 bertempat di Kafe Fren’Cha dan Tarabele Ungasan, Kuta Selatan.

“Sebelumnya, keluarga kami mencoba untuk menghargai jalur hukum dan mau kasus ini tidak beredar di kalangan publik. Namun karena Paul sudah mencoba menggiring opini publik bahwa saya tidak mempertemukan anak-anak dengan ayahnya dengan alasan saya meminta uang. Sedangkan selama dua tahun terakhir pernikahan kami, Paul tidak pernah menafkahi saya dan anak-anak. Jadi untuk percakapan WhatsApp yang dipotong tapi tidak dilihatkan seluruhnya, seharusnya menjadi pertanyaan,” terangnya.

Berita Terkait:  Ny. Putri Suastini Koster Tekankan Peran Seni dan Sastra dalam Membentuk Karakter Generasi Muda

Dijelaskan wanita asal Surabaya ini, seperti banyaknya video yang telah beredar di media sosial, pada saat menjemput dan mengantar anak-anak, Paul selalu memaki-maki dirinya di depan anak-anak dan di kafe sekitaran Uluwatu bahwa ia disebut pelacur, pencuri, manipulatif, dan psikopat, bahkan sampai memukul kaca mobil saat dirinya berada di dalam mobil. Keagresifitasan Paul inilah kata Adinda yang membuat anak-anak dan dirinya merasa ketakutan. Paul juga mengancam akan membawa anak-anak ke Australia.

“Masih ada kekerasan lainnya yang lebih menakutkan. Tetapi tidak bisa saya uraikan di mata publik,” cetusnya.

Adinda berharap pihak kepolisan untuk mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana KDRT yang diduga dilakukan oleh Paul dan pihak Imigrasi untuk menindak tegas WNA yang telah menyalahi izin tinggalnya.

Sementara kedua anaknya saat ini masih dalam konseling intensif dengan psikolog. Ia menyatakan sudah pernah menjadwalkan video call anak-anak dengan Paul yang diprakarsai oleh Ni Luh Gede Yastini dan Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali, namun dikarenakan anak-anak masih trauma berat sehingga disarankan untuk tidak bertemu Paul selaku ayah dari anak-anak tersebut.

“Kami sudah mendapatkan dua laporan psikolog berbeda yang independen dan hasilnya sama bahwa mereka tidak mau bertemu dengan ayahnya dikarenakan ayahnya kasar, suka memukul dan suka marah-marah,” tutup Adinda Viraya.

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI