Advokat Nyoman Samuel Kurniawan Raih Gelar Doktor Hukum, Disertasi tentang Wanprestasi

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster memberikan ucapan selamat kepada Advokat Nyoman Samuel Kurniawan usai mengikuti Ujian Sidang Terbuka Promosi Doktor di Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali, Kamis (20/3/2024). (barometerbali/rian)

Denpasar I barometerbali – Advokat Nyoman Samuel Kurniawan resmi menyandang gelar Doktor Hukum setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka Promosi Doktor di Universitas Hukum Udayana Bali pada Kamis, 20 Maret 2025. Dengan disertasi berjudul “Rekonseptualisasi Wanprestasi untuk Beritikad Baik dalam Perjanjian Jual Beli untuk Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan” meraih Predikat Cumlaude (Dengan Pujian).

Berita Terkait:  KIR SMPN 1 Denpasar Raih 2 Emas dan 2 Perunggu di IPITEX Thailand

Nyoman Samuel Kurniawan, yang juga seorang praktisi hukum, menjelaskan bahwa disertasinya terinspirasi oleh keprihatinannya terhadap ketimpangan dalam penegakan hukum, khususnya terkait gugatan wanprestasi di pengadilan.

Ia menyoroti ketidaksaimbangan antara pihak-pihak dalam perjanjian yang dapat memengaruhi hasil hukum, di mana pihak yang lebih kuat dan berkuasa sering kali memperdaya pihak yang lebih lemah meskipun keduanya memiliki itikad baik.

“Saya selaku advokat sangat prihatin melihat adanya ketimpangan dalam penegakan hukum, khususnya dalam hal gugatan wanprestasi di pengadilan. Banyak pihak yang, meskipun beritikad baik dan tulus menjalankan perjanjian, terhadapkan pada pihak yang lebih kuat dan berkuasa. Ini menyebabkan mereka terperangkap dalam ketidakadilan saat melaksanakan perjanjian,” papar Samuel.

Berita Terkait:  Pencapaian Gemilang Tim SMAN 1 Tabanan pada Ajang Karya Tulis Ilmiah Terapan Internasional

Lebih lanjut, Samuel Kurniawan menyatakan bahwa hal ini sering kali terjadi ketika salah satu pihak merasa terancam oleh kerugian besar jika perjanjian tetap dilaksanakan, dan akhirnya memilih untuk tidak menepati kewajibannya.

“Jika dengan sadar pihak ini memilih untuk tidak melaksanakan perjanjian karena menghindari kerugian, lalu digugat dan kalah di pengadilan, ini menjadi suatu kebocoran dalam sistem hukum yang perlu kita perbaiki,” ungkapnya.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Minta Etalase Khusus Arak Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Samuel Kurniawan mengusulkan rumusan baru mengenai konsep wanprestasi yang lebih memperhatikan itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian. Ia berharap, rumusan tersebut bisa menjadi bagian dari upaya pembaruan hukum di Indonesia.

“Harapan saya, jika diperkenankan, rumusan konsep wanprestasi yang telah kami susun ini dapat dipertimbangkan dalam pembaruan hukum perjanjian nasional. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang ada sekarang sudah sangat usang, dan saatnya untuk memperbarui sistem hukum kita agar lebih adil,” pungkas Samuel Kurniawan. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI