Agus Samijaya Raih Gelar Doktor Hukum di Unud, Angkat Isu Rekonseptualisasi Bank Tanah untuk Reforma Agraria

Screenshot_20250922_131601_Photo Editor
Dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster yang juga sebagai Penguji Eksternal (lima dari kanan) Agus Samijaya, SH., MH., (empat dari kanan) resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum pada Sidang Terbuka Promosi Doktor Fakultas Hukum Universitas Udayana, di Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) Denpasar, Senin (22/9/2025). (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Denpasar – Agus Samijaya, SH., MH., resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum pada Sidang Terbuka Promosi Doktor Fakultas Hukum Universitas Udayana, di Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) Denpasar, Senin (22/9/2025).

Dalam disertasinya, Agus mengangkat topik strategis bertajuk “Rekonseptualisasi Badan Bank Tanah dalam Mewujudkan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Rakyat.”

Sidang yang berlangsung khidmat sejak pukul 09.00 Wita itu dipimpin langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Unud, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, SH., MHum, dengan menghadirkan tim penguji yang terdiri dari delapan akademisi dan praktisi hukum terkemuka yakni:
1. Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, SH., MHum (Ketua Sidang/Ko Promotor I/Penguji)

Berita Terkait:  Wakil Bupati Klungkung Sambut Kunjungan Edukasi TK Negeri Desa Tusan

2. Prof. Dr. I Putu Sudarma Sumadi, SH., SU (Promotor/Penguji)

3. Dr. Made Gde Subha Karma Resen, SH., M.Kn (Ko Promotor II/Penguji)

4. Prof. Dr. I Nyoman Suyatna, SH., MH (Penguji)

5. Prof. Dr. Desak Putu Dewi Kasih, SH., M.Hum (Penguji)

6. Dr. I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari, SH., M.Kn (Penguji)

7. Nyoman Satyayudha Dananjaya, SH., M.Kn., Ph.D (Penguji)

8. Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M., yang juga Gubernur Bali sebagai penguji eksternal.

Berita Terkait:  Rektor ITB STIKOM Bali Dorong APK Perguruan Tinggi Bali Tembus 60 Persen

Dalam paparannya, Agus menegaskan bahwa keberadaan Bank Tanah di Indonesia perlu direkonstruksi agar benar-benar mendukung agenda reforma agraria.

Dalam pemaparan disertasinya, Agus Samijaya mengangkat topik strategis bertajuk “Rekonseptualisasi Badan Bank Tanah dalam Mewujudkan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Rakyat.” (barometerbali/rah)

Menurutnya, praktik saat ini masih sarat dengan orientasi investasi, kewenangan yang terlalu sentralistik, serta minim transparansi sehingga berpotensi menimbulkan penyimpangan.

“Bank Tanah ideal seharusnya berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial, transparansi, keberlanjutan ekologi, partisipasi masyarakat, dan perlindungan hak-hak petani serta masyarakat adat,” jelas Agus.

Disertasi ini menegaskan bahwa reforma agraria adalah amanat konstitusi sekaligus jalan strategis dalam menyelesaikan berbagai konflik agraria dan ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia.

Berita Terkait:  Wisuda Siswa Lansia, Wayan Diar: Meningkatkan Kualitas Hidup Lansia

Usai pembacaan keputusan sidang, Agus Samijaya dinyatakan lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan” dan resmi menyandang gelar Doktor. Acara kemudian ditutup dengan kesan-pesan dari promotor, sambutan dari doktor baru, serta ramah tamah bersama civitas akademika.

Dengan capaian ini, Agus yang merupakan Doktor Ilmu Hukum Unud yang ke-164, tidak hanya menorehkan prestasi akademik, tetapi juga memberikan kontribusi pemikiran hukum yang relevan bagi pembangunan nasional. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI