Ahli Hukum: Sengketa Silsilah Jero Kepisah Seharusnya Perdata, Bukan Pidana

20250429_121007
JPU menghadirkan saksi ahli Hukum Perdata Dr. Ketut Westra di PN Denpasar, Selasa (29/4/2025). (barometerbali/rah)

Barometerbali.com | Denpasar – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan silsilah keluarga Jero Kepisah, Pedungan, Denpasar Selatan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (29/4/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali menghadirkan saksi ahli Dr. Ketut Westra, akademisi dari Universitas Udayana, yang memberikan keterangan mengejutkan: perkara ini seharusnya ditangani melalui jalur perdata, bukan pidana.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Heriyanti dengan anggota Ida Bagus Bamadewa Patiputra, dan I Gusti Ayu Akhiryani, Westra menjelaskan pentingnya membedakan ranah hukum perdata, pidana, dan administrasi negara.

“Ketika menyangkut soal hak, itu masuk ranah perdata. Jika yang dipermasalahkan adalah keabsahan isi silsilah, maka harus dibuktikan lewat dokumen dan saksi dalam perkara perdata. Namun jika yang palsu adalah tanda tangan, maka itu bisa diuji melalui forensik dan menjadi urusan pidana,” tegas Westra.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Minta Etalase Khusus Arak Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Ia juga menyoroti bahwa perkara yang berkaitan dengan warisan masuk dalam yurisdiksi perdata, sementara jika menyangkut sertifikat tanah, seharusnya digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Untuk masuk ke ranah pidana, harus ada bukti kuat tentang pemalsuan, dan itu harus diuji secara mendalam,” tambahnya.

Keterangan ahli ini dinilai berseberangan dengan dakwaan jaksa dan mengundang perhatian publik. Kadek Duarsa kuasa hukum terdakwa AA Ngurah Oka menilai pernyataan tersebut memperkuat argumentasi bahwa kasus ini tidak layak masuk ke pengadilan pidana.

Berita Terkait:  Google Soroti Tantangan dan Peluang Media di Indonesia

“Kalau ini soal waris dan silsilah, mestinya diselesaikan secara perdata. Tapi sejak awal justru langsung dilaporkan ke kepolisian dan dibawa ke pidana. Ini bisa menjadi preseden hukum yang keliru,” tegas Duarsa usai sidang, didampingi I Gusti Agung Ngurah Agung, dan Made Somya Putra.

Perkara ini bermula dari laporan Anak Agung Eka Wijaya dari keluarga Jero Jambe Suci, Dauh Puri Kangin, Denpasar Barat, yang mengklaim sebagai ahli waris atas tanah seluas sekitar 8 hektar di Subak Kerdung, Pedungan. Kedua pihak mengaku sebagai keturunan dari almarhum I Gusti Raka Ampug, namun tanah tersebut selama tiga generasi dikuasai dan dikelola keluarga Jero Kepisah.

Berita Terkait:  Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Made Daging tak Sah, Gunakan Pasal Kedaluwarsa

Sidang akan dilanjutkan pekan depan. Publik kini menanti apakah majelis hakim akan mempertimbangkan secara objektif jalur hukum yang paling tepat, atau tetap melanjutkan perkara ini sebagai pidana. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI