Barometer Bali | Denpasar – Saksi ahli linguistik forensik dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, menyatakan bahwa percakapan antara terdakwa Togar Situmorang dan pelapor tidak mengandung unsur penipuan. Hal tersebut disampaikannya dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyeret pengacara kondang Dr. Togar Situmorang, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/2/2026).
Frans Asisi dihadirkan sebagai saksi ahli untuk memberikan analisis terhadap bukti percakapan WhatsApp antara Togar Situmorang dan mantan kliennya, Fannie Lauren Christie, yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Percakapan itu berkaitan dengan penanganan sejumlah laporan di institusi penegak hukum serta dana Rp1,8 miliar yang menjadi pokok perkara.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, ia menegaskan bahwa secara linguistik tidak ditemukan unsur kebohongan dalam komunikasi tersebut.
“Tidak ada unsur penipuan dalam percakapan itu, melainkan jawaban positif atas perintah atau permintaan yang disampaikan,” ujar dosen fakultas ilmu pengetahuan budaya Universitas Indonesia tersebut di persidangan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, analisis dilakukan dengan mencermati pilihan kata, struktur kalimat, serta konteks komunikasi antara kedua belah pihak. Berdasarkan kajian linguistik forensik, isi percakapan dinilai sebagai bentuk koordinasi profesional terkait pekerjaan yang telah disepakati.
“Kalau mencermati percakapan itu, sama sekali tidak ada penipuan. Justru yang dibahas adalah perkembangan operasional atau suatu pekerjaan yang telah menjadi perjanjian kedua belah pihak,” terangnya.
Percakapan tersebut membahas perkembangan laporan di sejumlah institusi penegak hukum, antara lain Imigrasi, Bareskrim Polri, Polda Bali, dan Polres Badung. Dalam komunikasi itu, Togar disebut memberikan informasi terkait progres penanganan laporan.
Menariknya, Dosen UI itu juga menyatakan tidak menemukan konstruksi kalimat yang menunjukkan adanya janji pemberian akses khusus ataupun pengaruh terhadap lembaga-lembaga tersebut.
“Dalam konteks itu, klienlah yang secara aktif memberikan atau menyediakan akses untuk dilakukan atau dikerjakan oleh pengacara,” jelasnya.
Menurut Frans Asisi, secara kebahasaan tidak terdapat indikasi adanya pernyataan yang bermakna manipulatif, menyesatkan, atau mengandung maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Axl Mattew Situmorang mengatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait penipuan yang dilakukan oleh Togar Situmorang lewat pesan WhatsApp tidak terbukti berdasarkan keterangan ahli.
“Secara bukti yang dilampirkan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak ditemukan unsur delik pidana. Jadi tidak ada kaitannya dengan percakapan yang disajikan oleh rekan Jaksa Penuntut Umum tidak ada unsur tindak pidana penipuan,” pungkas Axl. (rian)










