Denpasar | Barometer Bali – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan silsilah Jero Kepisah dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (20/5/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi ahli yang memperkuat pandangan bahwa perkara ini lebih tepat diselesaikan secara perdata.
Ketiga saksi tersebut adalah Prof. Dr. Gede Made Swardhana, SH., MH (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Udayana), Dr. Dewi Bunga, SH., MH (Pakar Hukum Pidana Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa), dan Prof. Dr. I Nyoman Weda Kusuma, MS (Ahli Budaya dan Sastra dari Universitas Udayana).
Dalam keterangannya, Prof. Swardhana menjelaskan bahwa persoalan silsilah keluarga pada dasarnya masuk dalam ranah hukum perdata karena menyangkut hak waris dan hubungan kekeluargaan.
“Karena di silsilah itu ada hubungan satu sama lainnya, mungkin itu tanah waris atau mempertegas keturunannya. Silsilah itu masuk ranah pidana manakala silsilah itu palsu—baik dari segi keaslian, tahun pembuatan, maupun kertas yang digunakan—atau merugikan hak pihak lain,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, bila ada pihak yang merasa dirugikan, maka yang bersangkutan wajib menunjukkan dokumen pembanding.
“Kalau ada yang keberatan, kan harus ada pembanding,” tegasnya.
Menurut Prof. Swardhana, pembuatan silsilah yang sah harus melibatkan keluarga besar, terutama yang lebih senior, serta disertai dukungan dari aparat desa seperti Kelian atau tokoh masyarakat sekitar.
“Pembuktian silsilah keluarga dilakukan melalui pemeriksaan perdata dan forensik, serta validasi dari keluarga pembuat dan tokoh masyarakat,” imbuhnya.
Seusai sidang, tim penasihat hukum terdakwa, Kadek Duarsa, SH., MH dan Made Somya Putra, SH., MH, menyambut positif keterangan para saksi ahli.
“Kesaksian para ahli sangat membantu. Mereka menjelaskan berdasarkan data penyidikan, tanpa terjebak subjektivitas,” ujar Made Somya Putra.
Ia menegaskan bahwa kesaksian tersebut meneguhkan bahwa kasus ini bukan pidana, melainkan perdata.
“Melalui kesaksian mereka, terbuka tabir bahwa perkara ini murni ranah perdata,” tambahnya.
Kadek Duarsa pun menilai keterangan para ahli telah memberikan pencerahan hukum.
“Pendapat para ahli sangat terang dan memperkuat bahwa penyelesaian perkara ini seharusnya melalui jalur keperdataan,” tandas Kadek Duarsa. (red)











