Ket foto: Hendy Triwahyono (kanan) selaku kuasa hukum keluarga almarhum Listyanto Purnawan mempertanyakan perihal klaim dana asuransi MNC Life yang tak kunjung diterima keluarga almarhum. (Sumber: barometerbali/rian)
Denpasar I barometerbali – Pihak ahli waris dari keluarga almarhum Listyanto Purnawan mempertanyakan kebijakan dari perusahaan asuransi MNC Life, perihal tak kunjung diterimanya dana asuransi sebesar Rp600 juta milik almarhum sejak tahun 2023.
Anehnya, dana kalim asuransi yang seharusnya menjadi hak dari ahli waris, malah tertahan di pihak perusahaan tempat almarhum bekerja, yakni MNC Land Tabanan.
Saat diitemui di Denpasar, Selasa (23/7/2024), putra almarhum bernama Adit selaku ahli waris menjelaskan, pihaknya telah mengajukan formulir klaim meninggal dunia milik almarhum sejak 18 September 2023.
Ia mengatakan saat itu menyerahkan formulir kalim kepada salah satu pegawai MNC Land Tabanan bernama Yusi. Dan Yusi meminta dalam formulir tidak diisikan tanggal pengajuan karena berjanji akan segera mengurusnya ke MNC Life Jakarta.
“Kami dari pihak keluarga mengiyakan, karena berprasangka akan cepat diurus, mengingat almarhum juga pegawai dari MNC Land dengan jabatan terakhir Head Of Estate Management,” ungkap Adit.
Secercah harapan pun tampaknya muncul, yakni pada tanggal 11 Oktober 2023 atau tepat 40 hari meninggalnya almarhum. Pihak MNC Land Jakarta memanggil Adit beserta keluarga ke Jakarta. Namun apa daya, dalam pertemuan yang menurut Adit terkesan intimidatif, Pihak MNC Land meminta keluarga almarhmum menandatangani surat kuasa penyerahan pengurusan Danapera dan hak-hak lainnya. Pihak keluarga yang masih dalam keadaan kalut dan berduka pun akhirnya menandatangani surat kuasa tersebut.
“Kami merasa ada hal yang janggal, oleh sebab itu pada tanggal 30 Oktober 2023 di Kantor MNC Land Jakarta, kami melayangkan surat pencabutan kuasa kepada MNC Land dan diterima mereka. Selanjutnya kami kirim pencairan klaim di MNC Life dan Danapera MNC,” beber Adit.
Setelah surat pencairan klaim di MNC Life ia kirim, Adit mengatakan sudah berkali-kali menanyakan terkait pencairan polis asuransi jiwa milik ayahnya. Namun pihak MNC Life selalu berkilah dengan jawaban pencairan sedang dalam proses serta menunggu persetujuan direktur.
Karena proses yang berlarut-larut, Adit mengatakan sempat melaporkan hal tersbut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK akhirnya merekomendasikan agar pihak keluarga mengirimkan surat kepada MNC Life yang ditembuskan langsung kepada OJK.
“Akhirnya pihak MNC Life melakukan pencairan klaim asuransi. Namun anehnya kami pihak keluarga tidak mengetahui. Selain itu, pencairan terasa janggal karena dana asuransi itu ditransfer ke rekening perusahaan MNC Land Tabanan (tempat almarhum bekerja) tertanggal 28 Februari 2024. Kami baru mengetahuinya setelah email Ibu (istri almarhum) dipulihkan karena sempat diretas,” tuturnya.
Sementara itu, Hendy Triwahyono selaku kuasa hukum keluarga almarhum menambahkan, tak hanya masalah asuransi jiwa yang tak kunjung dibayarkan MNC Life, ia mengatakan ada juga dana pesangon milik almarhum yang masih ditahan oleh pihak MNC Land.
“Sempat dilakukan mediasi, karena tidak ada jalan keluar akhirnya pihak ahli waris melaporkan MNC Land Tabanan ke Pengadilan Hubungan Industrial, Renon. Saat ini tahapannya masih dalam proses pembuktian,” jelas Hendy.
Ia pun tak mau berasumsi negatif, semisal adanya indikasi kecurangan yang dilakukan kedua perusahaan, mengingat MNC Life dan MNC Land keduanya sama-sama berada di bawah grup besar perusahaan milik salah satu konglomerat di Indonesia.
“MNC Land sempat menyatakan tertahannya dana asuransi serta dana pesangon disebabkan sebagai jaminan karena adanya pekerjaan yang belum dipertanggungjawabkan oleh almarhum. Namun perlu digarisbawahi terkait dana santunan asuransi jiwa itu sifatnya personal, jadi pihak perusahaan tidak boleh menahan hak-hak yang semestinya milik ahli waris almarhum,” pungkas pengacara dari Kantor Hukum Bhumi Law Office tersebut.
Reporter: Rian Ngari
Editor: Ngurah Dibia











