Akhirnya Badung Kembalikan Pajak SPA dan Hiburan 15 Persen

Foto: Sekda Badung, I Wayan Adi Arnawa, tetapkan pajak SPA dan hiburan tertentu dipatok sama dengan tarif sebelumnya, yakni di angka 15% (Sumber: Setkab Badung)

Badung | barometerbali – Pajak SPA dan hiburan tertentu sebelumnya ditetapkan 40% akhirnya dipatok sama dengan tarif sebelumnya, yakni di angka 15%. Hal ini diputuskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa pasca-maraknya protes pengusaha SPA dan hiburan di media.

Sekda Adi Arnawa seusai mengikuti zoom meeting dengan Mendagri Tito Karnavian dan Wamenkeu Suahasil Nazara terkait penyamaan persepsi tentang pajak hiburan tertentu berdasarkan UU No 1 Tahun 2022, Kamis (18/1/2024).

“Ini yang menjadi keberatan teman-teman pelaku pariwisata yang bergerak di bidang usaha ini. Oleh sebab itu kita sedang mencoba merumuskan instrumen hukum untuk membantu atas keberatan-keberatan pelaku pariwisata sesuai perintah Bupati kepada saya dengan mencarikan celah hukum dalam rangka meringankan sesuai dengan kebijakan fiskal. Maka kami sudah perintahkan Plt. Kepala Bapenda, Kabag Hukum dan Kadisparda untuk segera merumuskan bahwa kami akan melakukan pengurangan dan keringanan pajak hiburan secara jabatan. Kalau kita tetap menggunakan tarif 15 persen, maka akan terjadi pengurangan sebesar 25 persen dari tarif batas bawah 40 persen,” jelasnya.

Berita Terkait:  Koster Dorong Sinergi Aparat dan Desa Adat Jaga Stabilitas Keamanan Bali

Baca Juga  Ganjar Buka Mukernas, Titip Pesan Agar LPPL tak Punah

Penetapan tersebut dilakukan oleh Pemkab Badung pasca-ramainya gelombang penolakan para pelaku usaha SPA dan hiburan, terkait kenaikan pajak 40-75% berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) beberapa waktu lalu.

Sekda menegaskan, pembayaran pajak hiburan tertentu akan disesuaikan dengan tarif lama sebesar 15% dan secepatnya akan dirumuskan oleh Pemkab Badung, agar pemerintah bisa segera melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait kebijakan tersebut di Kabupaten Badung.

Berita Terkait:  Terobos Lampu Merah, Pemotor Terjun ke Saluran Air di Buleleng, Tim SAR Lakukan Pencarian

“Kita tidak hanya berpikir untuk peningkatan PAD, tapi bagaimana kita juga mempertimbangkan aspek sosial dan aspek sosiologis pengusaha yang sedang baru bangkit karena ini juga akan berdampak multi dimensional. Misalnya bagaimana dengan petani yang men-support usaha-usaha ini kan bisa juga berat, termasuk bagaimana dengan tenaga kerja dan sebagainya,” imbuhnya.

Walaupun penetapan pajak SPA dan hiburan sebesar 15% akan berdampak terhadap target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badung, ia menyebut hal tersebut merupakan komitmen Pemkab Badung yang lebih konsen terhadap perkembangan pariwisata di Bali khususnya Badung pasca hantaman krisis akibat Pandemi Covid-19.

Berita Terkait:  Pemotor Jatuh ke Saluran Air di Buleleng, Ditemukan Meninggal di Pantai Lingga

“Berangkat dari itulah di antara pilihan yang berat ini kita akan mencoba sesuai perintah Bapak Bupati bagaimana kita di Badung sebisa mungkin meringankan wajib pajak meskipun kita butuh uang. Dan saya melihat ada celah hukum untuk memenuhi keinginan teman-teman pelaku usaha hiburan,” tandas Adi Arnawa. (213)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI