Foto: Petugas jaga mengadang warga masyarakat yang hendak masuk ke Pantai Serangan dengan alasan masih ada proses pembangunan proyek PT BTID (KEK Kura Kura Bali) dan harus pakai ID Khusus di Pos Jaga 10. (barometerbali/istimewa/rah)
Denpasar | barometerbali – Akses menuju Pantai Serangan masih dibatasi oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) hingga Minggu (9/3/2025) sore. Warga setempat yang ingin menikmati waktu bersama keluarga di pantai mengaku tidak diperbolehkan masuk jika tidak memiliki tanda pengenal khusus dari PT BTID.
Berdasarkan keterangan warga, penjaga PT BTID di pos jaga pintu 10—salah satu akses utama menuju pantai—melarang masuk mereka yang tidak mengenakan rompi atau ID yang dikeluarkan perusahaan.
“Masyarakat Serangan tadi sore ingin menikmati pantai, tetapi tidak diizinkan masuk. Hanya mereka yang memiliki rompi dan ID dari PT BTID yang diperbolehkan,” sebut salah seorang warga melalui pesan WhatsApp kepada Bali Topik.
Warga tersebut juga mengirimkan foto yang menunjukkan beberapa orang sedang diinterogasi oleh petugas PT BTID. Ia menjelaskan bahwa alasan pembatasan akses ini terkait dengan proyek pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali yang masih berlangsung di kawasan pantai.
“Akses ke pantai belum bisa dibuka karena proyek pembangunan masih berjalan dan alat berat masih beroperasi,” jelasnya.
Warga berharap pihak terkait segera memberikan kejelasan agar masyarakat bisa kembali menikmati pantai tanpa kendala.
Tiza Soekasah selaku Media Relations Manager PT BTID saat dikonfirmasi barometerbali.com Senin (10/3/2025) terkait pembatasan akses ini, menyatakan akan segera memberikan tanggapan resmi.
“Saya kabarin segera ya pak,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp. (rah)











