Barometer Bali | Denpasar – Persidangan kasus dugaan penipuan yang menjerat Advokat Dr Togar Situmorang di Pengadilan Negeri Denpasar memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi terkait aliran transaksi keuangan. Fokus persidangan mengarah pada penggunaan dana yang diklarifikasi sebagai biaya operasional dan honorarium sah, bukan objek tindak pidana.
Menanggapi fakta persidangan tersebut, Axl Matthew Situmorang, SH, MH, CCD dan Alexander RG Situmorang, SH, menegaskan pentingnya pemahaman yang jernih antara honorarium dan biaya operasional dalam praktik jasa hukum. Merujuk Pasal 21 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat berhak menerima honorarium atas jasa profesionalnya, termasuk biaya operasional yang timbul selama penanganan perkara.
“Dalam persidangan terungkap penggunaan dana untuk hotel dan tiket penerbangan. Pertanyaannya, salahnya di mana? Secara hukum dan rasional, itu adalah bagian murni dari biaya operasional untuk menunjang mobilitas dan logistik penanganan perkara. Mengonstruksikan biaya teknis sebagai tindak pidana penipuan merupakan bentuk gagal paham terhadap profesi advokat,” tegas Alexander.
Tim hukum juga memaparkan bahwa pada persidangan sebelumnya, 8 Januari 2026, terungkap fakta penanganan sejumlah perkara yang dipercayakan kepada Togar Situmorang telah berjalan dan menunjukkan hasil. Namun, terdapat fakta penting yang dinilai diabaikan oleh pelapor.
Alexander mengungkapkan bahwa dalam penanganan perkara keimigrasian, saksi pelapor Fanni Lauren Christie justru meminta agar dilakukan penahanan paspor pihak lawan. Instruksi tersebut kemudian dijalankan oleh Togar Situmorang.
“Fakta ini tidak diakui dalam persidangan sebelumnya, padahal terdapat bukti komunikasi yang jelas. Hal ini menunjukkan advokat bekerja berdasarkan arahan dan kepentingan klien, sehingga tuduhan penipuan menjadi kontradiktif dengan bukti korespondensi yang ada,” jelas Axl.
Lebih lanjut, Alexander menegaskan bahwa advokat dilindungi hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat dan ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi. Setiap perselisihan antara pengacara dan klien, termasuk dugaan ketidakprofesionalan, seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.
“Melompati mekanisme kode etik dan langsung menarik sengketa jasa profesional ke pidana adalah bentuk leap of law yang mencederai prinsip ultimum remedium. Jika setiap biaya operasional pengacara dipidanakan, maka marwah advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri akan runtuh,” tambahnya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa keluarga terdakwa Ellen Mulyawati mengakui adanya penerimaan dana melalui rekening, yang dinilai sebagai bentuk transparansi administratif. Dana tersebut tercatat secara perbankan dan digunakan untuk kebutuhan teknis perkara yang sedang berjalan.
“Penerimaan dana di rekening keuangan justru menunjukkan keterbukaan. Dana itu dialokasikan untuk akomodasi dan kebutuhan profesional dalam membela kepentingan klien. Ini merupakan wilayah privat kontraktual yang seharusnya dihormati sebagai hubungan perdata, bukan dijadikan subjek dakwaan pidana,” tandas tim hukum.
Tim hukum berharap majelis hakim menilai perkara ini secara objektif sebagai hubungan hukum profesional antara pengacara dan klien yang dilindungi undang-undang. Pemaksaan delik penipuan terhadap honorarium dan biaya operasional yang telah disepakati, terlebih pada perkara yang faktanya telah dijalankan secara aktif, dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat di Indonesia. (red)











