Foto: Sebanyak 29 ormas tergabung dalam Aliansi Kebhinekaan Bali tuntut AWK ditangkap disampaikan saat melakukan aksi damai di depan Polda Bali pada Kamis (20/6/2024). (Sumber: BB/Rian)
Denpasar | barometerbali – Puluhan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tergabung dalam Aliansi Kebhinekaan Bali mendesak Polda Bali menangkap mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bali Arya Wedakarna (AWK) demi menegakkan supremasi hukum. Aksi damai tersebut dilakukan di depan Polda Bali, Kamis (20/6/2024).
Koordinator Aliansi Kebhinekaan Bali Arya Bagiastra dalam orasinya meminta kepada Polda Bali agar Arya Wedakarna (AWK) ditangkap demi menegakkan supremasi terhadap AWK yang sedang berproses perkara hukum di Polda Bali.
Hal tersebut, dikarenakan perkara AWK sedang berproses hukum di tingkat penyidikan, sehingga pihaknya mendorong segera untuk dilanjutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Tuntutan kami, segera proses hukum dari lidik naik ke penyidikan dan segera proses sesuai dengan aturan hukum peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku di Indonesia, sehingga pada saatnya nanti, kita benar-benar menjunjung supremasi hukum menjadi panglima di negeri ini,” tegasnya.
Arya Bagiastra juga menyampaikan tidak ada pihak yang kebal hukum, sehingga Aliansi Kebhinekaan Bali turun ke jalan untuk mendukung dan memperkuat pihak kepolisian agar perkara AWK tersebut segera diproses hukum.
“Karena ada tiga laporan polisi, ada yang ke Polda Bali, kemudian Polres Buleleng dan juga Bareskrim Polri Jakarta,” sebutnya.
Lebih lanjut, melalui aksi demo ini pihaknya menuntut melakukan audiensi tentang kesepakatan bersama Polda Bali sebagai pemangku kepentingan, minimal setingkat direktur. Aksi ini tandasnya l, akan berakhir jika ada suatu kesepakatan.
Dengan demikian, pihaknya bergerak dengan aksi damai tidak anarkis, aksi ini benar-benar mendukung dan memperkuat Polda Bali untuk segera memproses perkara yang sedang ditangani Polda Bali saat ini.
Sementara itu, pihak Kapolda Bali melalui humasnya saat dihubungi melalui WhatsApp (WA) untuk meminta tanggapan terkait aksi damai dari Aliansi Aliansi Kebhinekaan Bali tersebut belum dibalas.
Terpisah, I Made Adi Suryawan yang merupakan salah satu staf Arya Wedakarna saat dihubungi untuk meminta tanggapan, sampai saat ini pun belum memberikan keterangan.
Dihubungi melalui pesan WhatsApp atau telepon, Made Suryawan belum memberikan tanggapan terhadap aksi yang dilakukan oleh Aliansi Kebhinekaan Bali.
Begitu pun yang bersangkutan Arya Wedakarna, hingga berita ini ditayangkan dirinya belum sempat memberikan keterangan dan tanggapan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp dan telepon.
Untuk diketahui, sebagaimana yang tertuang dalam laporan kepolisian Nomor LP/B/15/1/2024/SPKT/Bareskrim MABES POLRI di Jakarta tanggal 15 Januari 2024 Pelapor Ulama Indonesia Provinsi Bali. Selain itu, Laporan Polisi LP/B/10/I/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 3 Januari 2024 Pelapor Zulkifar Ramli (Advokat). Laporan Polisi LP/B/I/2024/SPKT/POLRES BULELENG tanggal 4 Januari 2024 Pelapor Hilman Eka Rabbani, dengan terlapor atas nama Arya Wedakarna.
Adapun tuntutan selengkapnya yang disuarakan oleh Aliansi Kebhinekaan Bali, yaitu:
- Segera proses kasus Arya Wedakarna alias AWK dan segera tetapkan sebagai tersangka
- Segera tangkap yang bersangkutan, jika tidak persuasif terhadap proses penyelidikan yang sedang dilakukan.
- Bahwa selambat-lambatnya dalam tempo 7 (tujuh) hari sejak aksi damai dukung Polda Bali ini diselenggarakan, kami memohon memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada para pelapor.
- Segera limpahkan kasusnya kepada kejaksaan untuk dilakukan dakwaan dan penuntutan untuk segera diadili di pengadilan.
Reporter: Rian Ngari
Editor: Ngurah Dibia











