Ambil Paketan Sabu, Dedi Tri Wantoro Diringkus di Ketewel

Ket foto: Kurir sabu Dedi Tri Wantoro (34) asal Kabupaten Lamongan, Jawa Timur ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar, Selasa (10/9/2024) pagi. (Sumber: barometerbali/resgyr)

Gianyar | barometerbali – Ambil paketan narkotika jenis sabu, Dedi Tri Wantoro (34) asal Kabupaten Lamongan Jawa Timur ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar, Selasa (10/9/2024) pagi.

Polisi meringkus pelaku saat berada di sebuah mini market kawasan Banjar Pabean, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati.

Penangkapan kurir sabu ini berawal saat petugas kepolisian yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia bersama Kanit Opsnal Narkoba Polres Gianyar Ipda I Made Suteja melakukan penyelidikan di kawasan Banjar Pabean Desa Ketewel Kecamatan Sukawati pada Selasa (10/9/2024) dini hari. Saat itu, polisi mengamankan pelaku Dedi Tri Wantoro di sebuah mini market di kawasan tersebut.

Berita Terkait:  Pakar Hukum: KPK Wajib Gunakan Upaya Paksa Jika Saksi Mangkir Tanpa Alasan

Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah paket plastik kecil berisi sabu di saku belakang pelaku yang sudah menjadi target operasi ini. Polisi juga menemukan tiga buah paket kecil sabu yang ditaruh pelaku dalam pembungkus rokok. Kepada petugas, pelaku mengaku paketan narkotika jenis sabu ini merupakan milik seseorang dan ia disuruh mengambil paketan sabu tersebut oleh seseorang berinisial MJ yang saat ini masih DPO untuk dipindahkan ke suatu tempat.

Berita Terkait:  Praperadilan Kepala BPN Bali Ditolak, GPS Soroti Tafsir Hakim Soal Dihentikan demi Hukum

“Jadi pelaku ini disuruh oleh seseorang mengambil paketan sabu untuk dipindahkan ke suatu tempat dan diberikan imbalan sebesar Rp750.000 yang ditransfer melalui rekening,” terang Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, kepada awak media Rabu (11/9/2024).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebanyak 4 paket klip plastik kecil berisi serbuk kristal bening sabu dengan berat netto 1,18 gram.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Tinjau Progres Pengerjaan Fasilitas Pendukung Turyapada Tower

“Selanjutnya, guna penyelidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Gianyar,” tandas Iptu I Nyoman Tantra.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun. (213)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI