Ambil Shabu di Bawah Tiang Listrik, Security Restoran Ditangkap Polisi

Foto: Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengamankan INW kedapatan membawa shabu kini ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Selasa (7/11/2023). (Sumber: Res Bandara/hms23)

Badung | barometerbali – Pria inisial INW (45) asal Ungasan Kuta Selatan Badung ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai karena kedapatan membawa shabu seberat 0,28 gram brutto atau 0,20 gram netto, pada Minggu (30/10/2023) malam.

Penangkapan INW yang bekerja sebagai security di daerah Jimbaran ini merupakan pengembangan informasi yang didapat oleh anggota Sat Resnarkoba dari masyarakat terkait keterlibatannya dalam kasus narkoba.

Berita Terkait:  Bedah Buku Putih, LBH GP Ansor Bali Sebut Kebijakan Kuota Haji Gus Yaqut Sesuai UU

Seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Selamet, membenarkan mengenai diamankannya seorang pria dengan inisial INW karena terlibat kasus narkoba.

“INW diamankan di Jalan Bingin Sari tepatnya di depan sebuah angkringan di wilayah Jimbaran Kuta Selatan Badung,” ungkap Selamet dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).

Kasat Resnarkoba juga menyebutkan, kronologis penangkapan pria yang memiliki tattoo di kedua tangan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap ciri-ciri pelaku yang berhasil dikantongi petugas.

“Berbekal dari ciri-ciri tersebut anggota Sat Resnarkoba sudah melakukan pembututan terhadap diri pelaku pada Minggu (30/10/2023) malam sejak dari Jalan Kampus Unud hingga di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” terang Selamet.

Berita Terkait:  Koster Tegaskan Dukungan Pencak Silat Bali, PSPS Bakti Negara Rayakan Usia 71 Tahun

Saat berada di TKP, pelaku menunjukkan gelagat mencurigakan yang pada akhirnya petugas mengamankannya dan melakukan penggeledahan hingga di temukan sebuah bungkusan di bawah sebuah tiang listrik. Satu pembungkus bekas rokok yang di dalamnya terdapat potongan pipet berwarna hitam kemudian di dalamnya berisi 1 plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu.

“Saat ditanya petugas, pelaku mengakui kalau bungkusan tersebut adalah miliknya. Ia juga mengatakan barang tersebut dibeli seharga Rp350.000,” sebut Selamet.

Berita Terkait:  Muncul Dugaan Kasus Narkotika Oknum Polisi, Polda Jatim Belum Beri Pernyataan

Dalam pengakuannya juga, pelaku mulai mengonsumsi narkoba sejak tahun 2019 yang berawal dari ajakan seorang temannya hingga keterusan sampai dengan sekarang.

Atas perbuatan pelaku, ia dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12  tahun  serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Kasat Resnarkoba AKP Wayan Selamet juga mengatakan saat ini pelaku sudah sudah ditahan.

“Ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” pungkasnya. (213)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI