Anak 20 Bulan Diduga Dibawa Paksa, Ibu Muda di Denpasar Lapor Polisi

Screenshot_20260326_171713_WhatsAppBusiness
Marcella (23) menambahkan, laporan terkait dugaan pengambilan anak tersebut telah disampaikan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar pada hari yang sama dengan kejadian. (barometerbali/red)

Barometer Bali | Denpasar – Seorang ibu muda bernama Marcella Ivana Nofiana Chandra (23) melaporkan dugaan pengambilan paksa anaknya yang masih berusia 20 bulan ke Polresta Denpasar. Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/213/III/2026/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali.

Dalam keterangannya, Marcella menyebut peristiwa itu terjadi pada 14 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 Wita, saat anaknya sedang berada dalam gendongan sang nenek. Ia menduga anak tersebut dibawa paksa oleh seorang pria berinisial MH.

“Anak saya diambil paksa saat berada di tangan ibu saya. Sampai sekarang saya tidak diperbolehkan bertemu dengan anak saya,” ungkapnya di Denpasar, Kamis (26/3/2026).

Berita Terkait:  Sidang Korupsi Dana BKD Padangan Bojonegoro, Fakta Persidangan Dinilai Berbeda dari Pemberitaan

Marcella juga mengaku sebelum peristiwa tersebut terjadi, dirinya diduga mengalami tindakan kekerasan fisik yang berlangsung di hadapan anaknya.

Ia menjelaskan, setelah kejadian itu, MH disebut sempat berangkat ke Jakarta pada 17 Maret 2026 dan kembali ke Bali pada 23 Maret 2026. Marcella mengaku sempat berupaya mengambil kembali anaknya saat berada di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, namun upaya tersebut tidak berhasil.

Berita Terkait:  Polda Bali Kejar 6 Pelaku Penculikan WN Ukraina, DPO dan Red Notice Interpol Diterbitkan

“Sempat terjadi perebutan anak di bandara, tetapi saya tidak berhasil membawa kembali anak saya,” katanya.

Marcella menambahkan, laporan terkait dugaan pengambilan anak tersebut telah disampaikan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar pada hari yang sama dengan kejadian.

Ia juga menyatakan memiliki dokumen administratif berupa akta kelahiran anak yang menurutnya hanya mencantumkan namanya sebagai orang tua.

“Dalam akta kelahiran hanya tercantum nama saya, tidak ada nama ayah,” tegasnya.
Selain itu, Marcella membantah sejumlah tuduhan yang disebut-sebut diarahkan kepadanya, termasuk dugaan melakukan kekerasan berat hingga ancaman terhadap keluarga MH.

Berita Terkait:  Diduga Kriminalisasi Wartawan, Advokat Rikha Permatasari Kritik Polres Mojokerto: Jangan Gunakan Kewenangan Berlebihan

“Saya tidak pernah berniat membunuh siapa pun. Tuduhan itu tidak benar,” sanggahnya.

Sebaliknya, ia mengklaim selama ini justru menjadi pihak yang mengalami dugaan kekerasan, seperti dicekik, dijambak, hingga dipukul.

Marcella berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya dan membantu mempertemukannya kembali dengan anaknya, yang menurutnya masih membutuhkan ASI dari ibunya.

“Saya berharap anak saya bisa kembali kepada saya karena masih membutuhkan ASI,” pinta Marcella. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI