Foto: Pegiat antikorupsi Gede Angastia menunjukkan bukti dokumen telah melaporkan anggota DPR RI Dapil Bali GSL alias Demer ke KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19. (barometerbali/rah)
Denpasar | barometerbali – Dugaan korupsi dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) selama pandemi Covid-19 kembali mencuat. Pegiat antikorupsi asal Bali, Gede Angastia, melaporkan anggota DPR RI, Gede Sumarjaya Linggih (GSL) alias Demer, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatan dalam proyek tersebut.
Menurut Angastia, dokumen notaris tahun 2020 menunjukkan bahwa Demer tercatat sebagai komisaris di sebuah perusahaan yang terlibat dalam pengadaan APD senilai Rp3,3 triliun. Proyek ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp319 miliar.
“GSL menjabat sebagai komisaris dari Maret hingga Juni 2020, tepat saat proyek itu bergulir. Hal ini bertentangan dengan Pasal 236 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang melarang anggota DPR terlibat dalam proyek pemerintah yang bersumber dari APBN,” beber Angastia dalam keterangannya kepada media, Jumat (14/2/2025).
Pelaporan resmi ke KPK telah dilakukan pada 8 Februari 2025. Angastia menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti yang mengindikasikan keterlibatan Demer. Ia menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Jika KPK lamban menangani, saya akan membawa persoalan ini ke Presiden dan Wakil Presiden,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi ini kembali menjadi perhatian setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan APD selama pandemi. Sejumlah pihak telah diproses hukum, termasuk seorang petinggi PT EKI berinisial SW, yang merupakan pihak yang mendapatkan proyek tersebut. Hingga kini, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait kemungkinan pemanggilan Demer.
Sementara itu, Angastia menegaskan bahwa laporannya ke KPK bukan bermuatan politik, melainkan murni demi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
“Saya hanya ingin memastikan hukum berlaku bagi semua orang, tidak ada yang kebal hukum,” pungkas Angastia.
Menanggapi laporan tersebut, saat dikonfirmasi, Demer membantah tuduhan keterlibatan dirinya dalam kasus pengadaan APD. Politisi senior Partai Golkar ini menegaskan bahwa tuduhan itu tidak berdasar dan mengingatkan soal karmapala bagi pihak yang menyebarkan fitnah.
“Mereka yang berniat jahat akan menerima karmanya. Saya tahu maksudnya, dan semoga Tuhan, Ida Sang Hyang Widhi memberikan keadilan. Satyam Eva Jayate (kebenaran pasti menang, red),” tutup Demer. (rah)











