Foto: Terkait dugaan kasus korupsi APD Covid-19, aktivis anti-korupsi Gede Angastia (kiri) menunjukkan bukti laporan dengan terlapor anggota DPR RI inisial GSL alias Demer (kanan) ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (barometerbali/rah)
Singaraja | barometerbali – Aktivis anti-korupsi Gede Angastia melaporkan anggota DPR RI inisial GSL alias Demer ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Rabu (8/1/2025) atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) saat penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020 dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp319 miliar.
Angastia kembali mengkritisi dugaan keterlibatan GSL dan menegaskan bahwa integritas Bali sebagai pulau yang dikenal dengan nilai kejujuran kini tercoreng oleh tindakan tersebut
“Saya sangat miris mendengar ini. Di Bali, kita terkenal dengan kejujuran, tapi sekarang malah ada dugaan keterlibatan anggota DPR dalam korupsi. Bahkan, di pusat, sudah ada tiga anggota DPR yang terciduk. Kasus ini sangat melanggar undang-undang,” ungkap Gede Angastia saat diwawancarai oleh awak media di Singaraja belum lama ini.
Menurut Gede Angastia yang akrab di sapa Angas, kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 236 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, yang melarang anggota DPR berbisnis atau mengambil proyek pemerintah yang bersumber dari APBN. Ia mengungkapkan bahwa salah satu anggota DPR yang dimaksud tercatat sebagai komisaris di sebuah perusahaan yang terlibat dalam pengadaan alat kesehatan pada masa pandemi dengan nilai kontrak fantastis 3,3 triliun dan kerugian negara yakni sebesar Rp319 miliar
“Ini bukan hanya pelanggaran kode etik, tetapi sudah melanggar undang-undang. Keterlibatan dalam proyek APBN sangat tidak etis. Dugaan ini menunjukkan adanya intervensi untuk mendapatkan proyek di Kementerian Kesehatan. Kerugian negara mencapai ratusan miliar, dan ini harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Gede Angas mengaku telah menyerahkan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan kasus tersebut. Ia juga mendesak KPK untuk tidak memberikan ruang bagi oknum yang mencoba menghindar dari jeratan hukum.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa hukum tidak berlaku untuk semua orang. Kalau KPK serius, harusnya ini segera ditindak. Undang-undang sudah jelas, tidak ada kebal hukum. Saya sebagai penggiat antikorupsi akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tambahnya.
Selain itu, Gede Angas juga menyoroti pandangan masyarakat yang mulai skeptis terhadap penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait isu-isu korupsi. Ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dapat runtuh jika kasus ini tidak ditangani secara transparan.
“Kalau KPK lamban, saya akan langsung ke Presiden dan Wakil Presiden. Penegakan hukum harus tegak lurus, dan siapa pun yang melanggar harus diproses sesuai undang-undang. Saya tak ada menyerang pribadi,” pungkas Gede Angas.
Diharapkan, laporan ini dapat menjadi pijakan bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus yang mencederai nilai-nilai keadilan dan integritas, khususnya bagi masyarakat Bali yang selalu menjunjung tinggi kejujuran.
Dikonfirmasi barometerbali.com pada Rabu (5/2/2025) terkait dirinya dilaporkan ke KPK, Gede Sumarjaya Linggih (GSL) alias Demer mengaku sama sekali tak terlibat dalam kasus tersebut. Bahkan dirinya yakin akan ada karmaphala jika tuduhan tersebut tak terbukti.
“Ini sudah lama dan beberapa kali saya sudah jawab di jeg bali, sudah jawab di Metro TV, dan memang saya gak terlibat sama sekali, dan saya sudah sampaikan juga di tiktok mudah-mudahan siapapun itu berniat jahat dan menjadi bagian dari itu, saya percaya akan mendapat karmanya. Dan saya tahu maksudnya, semoga Tuhan, Ida Sang Hyang Widhi memberikan karmanya. Satyam Eva Jayate,” tandas Demer. (rah)











