Anggas Ancam Lapor Dugaan Korupsi Dana APD Covid-19 ke Presiden

Screenshot_20250422_195152_Gallery
Aktivis antikorupsi Gede Angastia kembali mengajukan laporan ke MKD DPR RI terhadap Anggota DPR RI asal Bali, GSL atas dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19. (barometerbali/red)

Barometerbali.com | Denpasar – Aktivis antikorupsi Gede Angastia kembali mengajukan laporan terhadap Anggota DPR RI asal Bali, Gde Sumarjaya Linggih (GSL) alias Demer, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan Demer dalam kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 yang menyeret PT Energi Kita Indonesia (PT EKI).

Kasus korupsi PT EKI yang mengelola dana APD dari Kementerian Kesehatan senilai Rp 319 miliar itu sebelumnya telah menjerat tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT EKI Satrio Wibowo, Direktur Utama PT PPM Ahmad Taufik, serta mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana. Ketiganya resmi menjadi terdakwa per 3 Oktober 2024.

Berita Terkait:  Dr. Didi Sungkono: Jika Ada Aparat Minta Rp30 Juta dalam Kasus Narkoba, Itu Bisa Masuk Pidana Korupsi

Namun, Gde Sumarjaya Linggih, yang saat itu menjabat sebagai Komisaris PT EKI, tidak tersentuh proses hukum. Demer membantah terlibat dalam pengelolaan dana tersebut dan mengaku hanya menjabat sebagai komisaris selama tiga bulan, serta tidak mengetahui bahwa PT EKI menerima aliran dana Rp 3,3 triliun dari Kemenkes.

Pernyataan tersebut menuai keraguan dari Angastia. Ia menilai tidak masuk akal jika seorang komisaris tidak memiliki kontrol terhadap aktivitas direksi, apalagi dengan skala dana yang sangat besar.

“Tidak mungkin seorang komisaris tidak tahu arah kebijakan perusahaan, apalagi ini menyangkut dana triliunan rupiah dari negara. Jabatan komisaris bukan simbolik. Ada tanggung jawab moral dan hukum di sana,” tegas Gede Angastia di Denpasar, Senin (21/4/2025).

Berita Terkait:  Jurnalis Surabaya Laporkan Penyebaran Rekaman CCTV ke Polrestabes, Diduga Langgar KUHP Baru

Ia juga menilai rangkap jabatan yang dilakukan Demer sebagai pelanggaran serius terhadap kode etik anggota dewan.

“Saya datang ke MKD untuk kembali melaporkan keterlibatan Demer dalam kasus korupsi dana APD oleh PT EKI pada tanggal 27 Maret 2025 lalu. Menurut saya, ini jelas-jelas pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 236,” tegas Anggas.

Lebih lanjut, Anggas menyebut bahwa korupsi yang terjadi di PT EKI saat masa pandemi adalah kejahatan kemanusiaan.

“Pada saat rakyat menderita akibat pandemi, justru terjadi penyelewengan dana oleh perusahaan yang dipimpin orang-orang dekat kekuasaan. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini kejahatan luar biasa,” ungkapnya.

Berita Terkait:  Ahli Linguistik Forensik UI Sebut Perkara Togar Situmorang Bukan Tindak Pidana Penipuan

Anggas juga mengingatkan bahwa ini bukan pertama kalinya ia melaporkan dugaan keterlibatan Demer. Sebelumnya, laporan serupa telah dilayangkannya ke Kejaksaan Agung RI. Kini, laporan ke MKD menjadi langkah lanjutan, dan jika tetap tidak ada tindak lanjut, ia mengancam akan membawa kasus ini langsung ke Presiden Prabowo.

“Jika dalam satu atau dua bulan ke depan Kejaksaan Agung maupun MKD tidak menunjukkan langkah konkret, saya akan cari cara agar bisa langsung melapor ke Presiden. Ini tidak boleh dibiarkan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” pungkas Anggas. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI