Aniaya Anjing hingga Mati, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Kolase foto: Polsek Denpasar Barat mengamankan tiga pelaku penganiayaan dan pembunuhan anjing beserta barang buktinya (Sumber: barometerbali/dy)

Denpasar | barometerbali – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat mengamankan tiga orang pelaku penganiayaan dan pembunuhan hewan jenis anjing yang terjadi pada Jumat 16 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 Wita di belakang toko Freshmart Jl. Gunung Soputan, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

Terungkapnya peristiwa ini menurut Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi bermula dari laporan masyarakat berinisial HH (47) yang curiga mendengar suara anjing seperti dianiaya, kemudian pelapor mendatangi lokasi tersebut kemudian melihat saksi SMO (28) dan menanyakan suara anjing tersebut dan dijawab tidak tahu.

Berita Terkait:  70 Tahun Gereja Katolik Stasi Santa Maria Guadalupe Sading: Saksi Sejarah Iman dan Toleransi di Badung

“Pelapor langsung mengecek dan menemukan ada dua orang pria yang memukul seekor anjing berwarna putih dan pelapor temukan sudah mati, atas kejadian tersebut HH melaporkan ke Polsek Denpasar Barat,” ungkap Kompol Laksmi.

Usai mendapatkan laporan warga Unit Reskrim langsung mendatangi TKP dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian Eka Ananta. Di sana petugas menemukan satu ekor anjing yang sudah mati dan langsung mengamankan tiga pelaku pada Sabtu, (17/8/2024) sekira jam 01.45 Wita dan telah diamankan di Polsek Denpasar Barat.

“Petugas langsung mengamankan tiga orang pelaku pembunuhan anjing tersebut dan dibawa ke Polsek,” ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan tiga pelaku yang diamankan berinisial AYM (25) PPN (28) dan BAA (26), menurut keterangan saksi SMO, dirinya ditelepon oleh rekannya berinisial BAA yang tinggal di jalan Nangka Utara dan menanyakan apakah bisa di sana (kos saksi) untuk bunuh anjing dan dijadikan sate, SMO menjawab ada, karena memang di belakang ada lahan kosong. Kemudian datang teman temannya dengan membawa seekor anjing warna putih jenis anjing lokal.

Berita Terkait:  14 Hotel Terima Lifetime Achievement Awards THK, Konsisten Terapkan Tri Hita Karana Lebih dari Dua Dekade

“Saat pelaku sedang memukul anjing tersebut saksi SMO berjaga-jaga disekitar lokasi hingga datanglah pelapor dan sempat bertanya kepada SMO,” jelas Kompol Laksmi.

Saat pelapor bertanya, pelaku SMO
mengatakan tidak ada hingga akhirnya pelapor mengecek lokasi tersebut dan mendapatkan para pelaku dan menemukan anjing yang telah mati.

“Pelaku mengakui memukul anjing tersebut dengan menggunakan balok kayu dan menggorok dengan pisau,” tambahnya.

Berita Terkait:  Apresiasi Polres Gresik Bongkar Ilegal Gomatel Waspada Begal berkedok Debt Collector

Pelaku AYM memukul dan menggorok leher anjing tersebut sementara PPN yang membantu mengikat di tiang, keduanya melakukan hal tersebut karena diminta oleh BAA untuk membunuh dan memasak anjing tersebut.

“Dari keterangan BAA anjing tersebut merupakan anjing liar yang dipelihara pelaku,” sebutnya.

Terhadap perbuatan para pelaku dikenakan Pasal 302 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan terhadap hewan.

“Ancaman hukumannya 9 bulan penjara atau denda maksimal 400 ribu rupiah. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Barat,” pungkas Kompol Laksmi. (213)

Editor: Sintya

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI