Aniaya Wanita di Jalan dan Rusak Vila, Bule Jerman Diringkus Polsek Kuta

Kolase foto: Henry Bruno Torper (kiri) yang viral di media sosial menampar kepala seorang wanita di Jl Imam Bonjol Selatan (traffic light Sunset Road Kuta) Rabu (12/6/2024) siang sekitar pukul 12.20 Wita diamankan di Polsek Kuta. (Sumber: hmsrestadps)

Denpasar | barometerbali – Polsek Kuta meringkus WNA asal Jerman bernama Henry Bruno Torper (36) yang viral di media sosial beberapa waktu lalu karena melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita di Jalan Imam Bonjol Selatan (traffic light Sunset Road Kuta) pada Rabu (12/6/2024) siang sekitar pukul 12.20 Wita.

Selain penganiayaan pelaku juga melakukan pengancaman dan pengerusakan di Vila The Tanjung Jalan Bidadari Seminyak, Kuta, Badung.

Berita Terkait:  Kapolda Bali Minta Anggota Jauhi Narkoba,Jika Tidak Masa Depan Hancur

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo kepada media Minggu (16/6/24) di Mapolsek Kuta didampingi Kasat Reskrim Kompol Laorens R Haselo, dan Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, saat kejadian pelaku berjalan di tengah jalan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku Henry berusaha menghadang pengendara yang lewat sehingga menghambat arus lalu lintas.

“Kemudian datang korban BAL seorang mahasiswa dari arah utara mengarah ke selatan, dicegat serta diberhentikan oleh pelaku kemudian membuka kaca helm korban dan menampar korban sebanyak satu kali sehingga korban terjatuh di tengah jalan. Pelaku juga melakukan pengancaman dalam vila di Seminyak Kuta,” jelas Wisnu.

Berita Terkait:  Jaksa tak Siap, Sidang Tuntutan Togar Situmorang Ditunda Pekan Depan

Sementara itu peristiwa pengancaman dan pengerusakan vila terjadi pada Sabtu (15/6/2024) pukul 14.00 Wita terhadap korban seorang karyawan vila berinisial NPND (25), korban diancam akan di bunuh menggunakan pisau oleh pelaku.

“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman dua tahun penjara, Pasal 335 KUHP dan Pasal 406 KUHP serta Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Wisnu.

Ditambahkan Kapolsek Kuta AKP Agus Pasek Sudina, pelaku diamankan pada Sabtu tanggal 15 Juni 2024 pukul 19.30 Wita di vila. Saat itu pelaku dalam keadaan marah dan emosi berusaha mengusir petugas. Bahkan polisi sempat dilempar batu oleh pelaku, melakukan pengrusakan di vila sampai akhirnya setelah melakukan negosiasi yang cukup lama pelaku akhirnya dapat diamankan polisi.

Berita Terkait:  Konfirmasi Berujung Ketegangan, Oknum Pegawai SPBU 54-601-89 Diduga Bersikap Tidak Profesional Terhadap Pers

“Motif pelaku melakukan tindakan tersebut dikarenakan permasalahan keluarga di negaranya dan pelaku depresi,” terang Agus.

Kapolsek menambahkan, pihaknya juga dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terkait kejiwaan pelaku.

“Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Kuta,” tutup Agus.

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI