Barometer Bali | Jembrana – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2027 resmi disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna III DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Jumat (6/11).
Bupati Jembrana menegaskan, kesepakatan APBD 2027 bukan sekadar penetapan angka-angka dalam dokumen anggaran. Lebih dari itu, APBD merupakan penegasan arah dan prioritas pembangunan daerah yang harus diperjuangkan bersama sepanjang tahun 2027.
Menurutnya, di balik setiap alokasi anggaran terdapat harapan masyarakat, kebutuhan rakyat yang harus dipenuhi, serta cita-cita pembangunan Jembrana yang harus terus diwujudkan.
“Kita menyadari, perjalanan ke depan tidaklah mudah. Berbagai tantangan masih membentang dan keterbatasan masih harus kita hadapi. Namun, keadaan tidak boleh memadamkan harapan, tantangan tidak boleh menghentikan langkah, dan keterbatasan tidak boleh melemahkan tekad kita untuk terus membangun,” tegasnya.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat dan jajaran pemerintahan untuk tetap optimistis menghadapi berbagai tantangan pembangunan. Menurutnya, masa depan Jembrana tidak hanya ditentukan oleh besarnya tantangan, tetapi juga oleh kuatnya tekad, persatuan, dan kerja nyata seluruh pihak.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Jembrana yang telah berkontribusi dalam menuntaskan seluruh tahapan pembahasan Ranperda APBD 2027. Berbagai pandangan, masukan, dan saran legislatif dinilai telah memperkaya pembahasan sekaligus menyempurnakan kebijakan anggaran agar lebih selaras dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah.
Selain menyepakati Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027, rapat paripurna tersebut juga menghasilkan kesepakatan terhadap Ranperda tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah.
Ranperda tersebut sebelumnya telah melalui proses pembahasan sejak masa persidangan terdahulu dan akhirnya dapat dituntaskan sesuai mekanisme yang berlaku.
Bupati menilai, pencabutan sejumlah Perda tersebut menjadi bagian penting dari upaya penataan regulasi daerah. Langkah ini diperlukan untuk memastikan produk hukum daerah tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif.
Ia menegaskan, pembangunan daerah tidak cukup hanya ditopang perencanaan dan dukungan anggaran yang terarah, tetapi juga harus didukung landasan hukum yang tertib dan tepat.
“Melalui anggaran, kita menentukan prioritas dan membiayai program pembangunan. Melalui penataan regulasi, kita memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan program tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas dan pasti,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati mengingatkan agar seluruh kesepakatan yang telah dicapai tidak berhenti sebagai keputusan formal yang tertuang dalam dokumen resmi. Sebaliknya, keputusan tersebut harus diwujudkan melalui kerja nyata yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dengan disepakatinya Ranperda APBD 2027 dan Ranperda tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah, pemerintah daerah bersama DPRD diharapkan semakin memperkuat sinergi dalam mewujudkan pembangunan Jembrana yang terarah, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Setiap rupiah yang dianggarkan, setiap program yang direncanakan, dan setiap kebijakan yang ditetapkan harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Jembrana,” tandasnya. (red)










