Ariel Suardana: Laporan Tarip sebagai Pengalihan Isu dan Upaya Kriminalisasi Advokat

IMG-20260303-WA0103
Tim kuasa hukum mantan Kakanwil BPN Bali I Made Daging saat sidang praperadilan di PN Denpasar beberapa waktu lalu (barometerbali/istimewa)

Barometer Bali | Denpasar – Kuasa hukum mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, angkat bicara terkait laporan yang diajukan Drs I Made Tarip Widarta (67) ke Polda Bali pada Senin (2/3/2026). Laporan Tarip disebut sebagai upaya pengalihan isu dan upaya kriminalisasi Advokat.

Sebanyak 12 advokat yang tergabung sebagai tim kuasa hukum I Made Daging dilaporkan atas dugaan penyesatan proses peradilan, sumpah palsu, dan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278, Pasal 291, dan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Laporan tersebut berkaitan dengan proses sidang praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps di Pengadilan Negeri Denpasar pada 2 dan 6 Februari 2026.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum I Made Daging, Made Ariel Suardana, SH, MH menegaskan bahwa dalam perkara praperadilan, subjek yang berperkara adalah I Made Daging sebagai pemohon dan Polda Bali sebagai termohon.

Berita Terkait:  Cuaca Buruk Terjang Gilimanuk, Pohon Tumbang Timpa Pangkalan Ojek dan 20 Sepeda Motor

“Praperadilan itu subyeknya adalah antara I Made Daging (Pemohon) dengan Polda Bali (Termohon) dan kedudukan pelapor bukan pihak dalam konteks praperadilan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2026).

*Soal Salah Kutip Yurisprudensi*

Made Ariel menjelaskan, persoalan yang dipermasalahkan pelapor adalah adanya kekeliruan pengutipan yurisprudensi dalam dokumen replik yang diajukan pihaknya.

Menurutnya, kesalahan tersebut murni administratif dan telah diperbaiki dalam dokumen kesimpulan sebelum perkara diputus.

“Masalahnya yang dia persoalkan itu pada saat replik diajukan ada salah kutip dalam yurisprudensi karena durasi waktu pembuatan yang singkat dan sudah diperbaiki dalam kesimpulan. Proses perkara juga sedang berlangsung,” jelasnya.

Ia juga membandingkan dengan adanya kesalahan pengetikan dalam penetapan tersangka oleh penyidik.

“Polda juga akui dalam penetapan tersangka ada salah ketik di penetapan tanggal 10 Desember 2022, padahal faktanya 10 Desember 2025. Salah ketik, salah mengutip itu bukan tindak pidana. Kalau begitu ceritanya, berapa skripsi, tesis, dan disertasi yang dipidana kalau misalnya ada salah kutip,” urainya.

Berita Terkait:  Bergerak dan Berbagi di Kabupaten Tabanan, Ibu Putri Koster Ingin Tiga Kecamatan Jadi Percontohan PSBS

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa yurisprudensi yang dipersoalkan tersebut tidak pernah diajukan sebagai alat bukti dan tidak dijadikan dasar pertimbangan oleh hakim.

“Selama persidangan tidak ada yurisprudensi itu kita jadikan bukti, dan hakim pun tidak ada menggunakan yurisprudensi itu untuk membuat pertimbangan hukum,” katanya.

Tafsir Pasal 278 KUHP
Terkait penerapan Pasal 278 KUHP tentang penyesatan proses peradilan, Made Ariel menilai unsur pasal tersebut tidak terpenuhi.

“Pasal 278 KUHP itu hanya bisa dipidana kalau mengajukan bukti palsu, mengarahkan agar saksi memberikan keterangan palsu, mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan atau menghancurkan alat bukti dan lain sebagainya. Jadi tak ada satupun dalam pasal itu yang dilanggar,” bebernya.

Berita Terkait:  Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti 205 Perkara, Narkotika Masih Dominan

Ia juga menegaskan bahwa replik dalam proses persidangan merupakan bagian dari korespondensi perkara dan tidak menimbulkan akibat hukum seperti perikatan, penghapusan utang, maupun penghilangan hak milik.

“Kalau repliknya dianggap surat palsu, lha replik itu korespondensi perkara yang tidak menimbulkan perikatan, menghapus hutang atau menghilangkan hak milik,” terangnya.

Di akhir pernyataannya, Made Ariel menilai laporan tersebut justru berpotensi menjadi bentuk pengalihan isu serta kriminalisasi terhadap profesi advokat.

“Menurut saya hanya pengalihan isu, mengkriminalisasi dan akan merusak tatanan hukum berkaitan dengan hak imunitas advokat yang diatur dalam Pasal 16 UU Advokat,” pungkas Ariel Suardana.(rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI