Atasi Polemik Dua Kewarganegaraan, Indonesia Tawarkan Skema Global Citizenship

IMG-20251119-WA0049
GCI memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki ikatan darah, historis, atau hubungan kuat dengan Indonesia—tanpa perlu melepas kewarganegaraan asal mereka. (barometerbali/rls)

Barometer Bali | Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi memperkenalkan Global Citizenship of Indonesia (GCI), kebijakan strategis yang digadang menjadi solusi modern atas isu kewarganegaraan ganda yang selama ini menjadi perdebatan panjang. GCI memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki ikatan darah, historis, atau hubungan kuat dengan Indonesia—tanpa perlu melepas kewarganegaraan asal mereka.

“GCI adalah terobosan yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda,” tegas Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia menekankan bahwa kebijakan ini membuka ruang partisipasi global tanpa melanggar prinsip kedaulatan hukum Indonesia. Agus juga menyebut GCI sejalan dengan praktik di negara lain, seperti Overseas Citizenship of India, yang telah terbukti efektif dan kredibel.

Berita Terkait:  Dari Tersangka hingga Dipercaya ke Pusat, I Made Daging Ditunjuk Tangani Sengketa Pertanahan Nasional

GCI dapat diajukan oleh eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI maupun eks WNI, serta anak hasil perkawinan sah WNI dengan warga negara asing. Namun, kebijakan ini tetap memiliki batasan: tidak berlaku bagi warga negara asing dari wilayah yang pernah menjadi bagian Indonesia, pihak yang pernah terlibat separatisme, serta yang berlatar belakang aparat sipil, militer, atau intelijen asing.

Berita Terkait:  Heboh Penonaktifan PBI, BPJS Kesehatan Ungkap Alasannya

Proses permohonan dilakukan sepenuhnya daring melalui evisa.imigrasi.go.id, dengan sistem all-in-one yang mencakup penerbitan visa, alih status izin tinggal, hingga izin masuk kembali tak terbatas.

“Imigrasi Indonesia akan selalu adaptif terhadap tantangan global. GCI adalah bukti transformasi kebijakan yang visioner dan berdaya saing internasional,” tutup Menteri Agus.

Kehadiran GCI menandai babak baru keterhubungan Indonesia dengan diaspora dan masyarakat global, menghadirkan peluang ekonomi, sosial, dan diplomatik yang lebih luas. (rls)

Berita Terkait:  Dishub Bali Tegaskan Tak Ada Penambahan 10.000 Taksi Listrik, Isu Viral Dinyatakan Hoaks

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI