Barometer Bali | Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi memperkenalkan Global Citizenship of Indonesia (GCI), kebijakan strategis yang digadang menjadi solusi modern atas isu kewarganegaraan ganda yang selama ini menjadi perdebatan panjang. GCI memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki ikatan darah, historis, atau hubungan kuat dengan Indonesia—tanpa perlu melepas kewarganegaraan asal mereka.
“GCI adalah terobosan yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda,” tegas Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia menekankan bahwa kebijakan ini membuka ruang partisipasi global tanpa melanggar prinsip kedaulatan hukum Indonesia. Agus juga menyebut GCI sejalan dengan praktik di negara lain, seperti Overseas Citizenship of India, yang telah terbukti efektif dan kredibel.
GCI dapat diajukan oleh eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI maupun eks WNI, serta anak hasil perkawinan sah WNI dengan warga negara asing. Namun, kebijakan ini tetap memiliki batasan: tidak berlaku bagi warga negara asing dari wilayah yang pernah menjadi bagian Indonesia, pihak yang pernah terlibat separatisme, serta yang berlatar belakang aparat sipil, militer, atau intelijen asing.
Proses permohonan dilakukan sepenuhnya daring melalui evisa.imigrasi.go.id, dengan sistem all-in-one yang mencakup penerbitan visa, alih status izin tinggal, hingga izin masuk kembali tak terbatas.
“Imigrasi Indonesia akan selalu adaptif terhadap tantangan global. GCI adalah bukti transformasi kebijakan yang visioner dan berdaya saing internasional,” tutup Menteri Agus.
Kehadiran GCI menandai babak baru keterhubungan Indonesia dengan diaspora dan masyarakat global, menghadirkan peluang ekonomi, sosial, dan diplomatik yang lebih luas. (rls)











