Aturan Baru di Pura Besakih: 6 Larangan yang Wajib Ditaati

Foto : Gubernur Bali, Wayan Koster Saat mengadakan Jumpa pers di Jayasabha, pada Rabu (2/4/2025). (barometerbali/rah)

Denpasar | Barometer Bali – Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan enam larangan bagi pemedek dan pedagang atau pelaku UMKM selama Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Rabu (2/3/2025).

Dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2025 terdapat 6 poin larangan bagi pemedek serta pedagang atau pelaku UMKM saat berada di Kawasan Pura Agung Besakih selama Karya Ida Bhatara Turun Kabeh. 

Berita Terkait:  Labyrinth Art Gallery Hadirkan Pemeran Bertajuk Semburat Bali untuk Membaca Bali dari Realitas Hari Ini

“Dalam rangka menjaga kebersihan, keindahan, kesucian, dan keagungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih, maka diberlakukan beberapa larangan,” tegas Gubernur Koster. 

6 larangan bagi pemedek dan pedagang atau pelaku UMKM saat berada di Kawasan Pura Agung Besakih diantaranya:

1. Pelaku UMKM/Pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diizinkan berjualan dengan memanfaatkan kios dan los yang telah disediakan. 

2. Pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras menjual, menyediakan, dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik. 

Berita Terkait:  Jembrana Gelar Musrenbang Tematik, Bupati Jembrana Nongkrong Bareng Anak Muda Serap Aspirasi

3. Pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik, bukan organik/anorganik, dan residu, serta menjaga keasrian lokasi. 

4. Pemedek/Pengunjung dilarang keras membawa/menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik, sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. Sebagai penggantinya, agar Pamedek/Pengunjung membawa tumbler. 

5. Pemedek yang membawa sarana upakara yang sudah dihaturkan/lungsuran, dilarang keras membuang sisa lungsuran di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, dan berkewajiban membawa pulang kembali sisa lungsuran. 

Berita Terkait:  Bupati Adi Arnawa Tegaskan Kesiapan Badung Kawal Program Prioritas Presiden

6. Pemedek/Pengunjung dilarang keras membuang sampah sembarangan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, dan berkewajiban membawa pulang semua sampah yang dihasilkan.

Pasca dikeluarkannya larangan tersebut, Gubernur Koster meminta seluruh komponen masyarakat agar mengikuti larangan yang tertuang dalam SE Nomor 08 Tahun 2025 tersebut. 

“Pemedek atau pengunjung agar berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh secara lancar, nyaman, aman, tertib, tenang, bersih, serta indah dan metaksu,” harap Gubernur Koster. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI