Kolase foto: Sidang lanjutan kisruh Yayasan Dhyana Pura (YDP) menghadirkan saksi Pengawas YDP periode 2016-2020 I Gede Oka, SE, Ak, SH, MM, CPA, CA, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (28/6/2024). (Sumber: BB/213)
Denpasar | barometerbali – Audit Yayasan Dhyana Pura (YDP) yang berujung kasus hukum disebut-sebut tak kredibel. Pengawas YDP Periode 2016-2020, I Gede Oka, SE, Ak, SH, MM, CPA, CA, mengungkapkan fakta sebenarnya saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kisruh Yayasan Dhyana Pura di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (28/6/2024).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Wiguna, SH, saksi Gede Oka menjelaskan semua detail tentang adanya selisih yang tidak dilaporkan.
“Selisih Rp25 miliar yang dianggap kerugian itu, hanya selisih pencatatan, dan semua bisa dijelaskan kalau melihat rekening bank,” ungkap Gede Oka.
Lebih lanjut ia memaparkan justru dari Rp25 miliar itu, Rp11 miliar hingga Rp12 miliar di antaranya digunakan untuk membangun gedung E kampus yang diterima oleh Made Sudiana.
“Sudah terungkap juga kemarin hingga hari ini. Kemudian mengenai selisih-selisih itu, penerimanya ada dari Undhira (Universitas Dhyana Pura), ada dari BPLP, kemudian ada dari Sinode, ada pemindahbukuan, sehingga sebetulnya, selisih ini tidak ada unsur kerugian. Kalau keruguan kan harus jelas. Uang keluar, barang tidak ada, dan mengalir ke mana, udah jelas di bank, di rekening koran siapa penerimanya” tandas Gede Oka melanjutkan keterangannya usai sidang kepada awak media.
Di tempat yang sama, Sabam Antonius Nainggolan, SH, selaku Penasihat Hukum Terdakwa I Gusti Ketut Mustika, usai sidang menambahkan, bahkan pengawas sendiri mengatakan selisih itu ada di unit-unit.
“Sehingga, sudah sepatutnya unit-unit juga dimintai pertanggungjawaban, untuk bukti-bukti itu. Sehingga tidak terjadi selisih,” harap Sabam didampingi Rudi Hermawan, SH, didampingi Anindya Primadigantari, SH, MH, I Putu Sukayasa Nadi, SH, MH, dari Kantor Hukum SYRA Law Firm.
Sabam menegaskan, seharusnya ketika dilakukan audit, maka unit-unit yang semestinya memberikan data-data tersebut agar terang benderang masalahnya.
“Pertanyaannya, apakah itu dilakukan? Karena ada transaksi pengeluaran di unit yang tidak dimasukkan ke dalam pengeluaran cek,” tambahnya.
Menariknya majelis hakim menyatakan akan kembali memeriksa saksi pengawas. “Karena logikanya, jika auditnya benar, tidak mungkin ada selisih. Jadi, yang dipertanyakan, datanya benar nggak?,” tanya Sabam.
Pasalnya, menurut Sabam, dari hasil penelusuran timnya, ada pengeluaran di unit oleh orang yang sama pada tanggal yang sama, namun hanya satu dicatat sebagai pengeluaran cek.
“Itu sudah kami tunjukkan ke hakim sebagai kejanggalan. Ini tidak dilaporkan. Bahkan, ketika kami hitung-hitung, ada selisih lebih dari Rp 30 miliar, termasuk selisih Rp25 miliar yang dipermasalahkan,” rinci Sabam.
Pihaknya juga mempertanyakan pengklasifikasian audit yang berakibat adanya selisih belum dikonfirmasi ke pihak unit.
“Ini yang mereka (pelapor) sebut sebagai penggelapan. Padahal ini ada selisih pencatatan. Nah, adanya selisih itu harusnya dimintakan dulu klarifikasi untuk dibuktikan. Ini kan tidak ada,” cetusnya.
Sabam mengatakan hakim juga sudah menyatakan akan kembali memeriksa saksi dari pengawas.
“Karena saksi sebelumnya sama, persis seperti BAP. Sehingga dari kami memang sebaiknya auditor dihadirkan. Sayangnya auditor Prof Ramantha sudah meninggal,” kata Sabam.
Pertanyaannya, apakah audit diragukan kredibilitasnya? Sabam menganggukkan kepalanya.
“Kami dapat menyimpulkan demikian. Dan semua harus kita uji di pengadilan,” tutup Sabam.
Dimintai tanggapan terkait jalannya persidangan sebelumnya, kuasa hukum pelapor Johny Riwu saat dihubungi per telepon Senin (24/6/2024) menegaskan kebenaran formil dalam kasus ini menurutnya sudah lewat.
“Artinya mereka lapor pembina tidak sah, pengurus yayasan atau pelapor tidak sah, itu sudah lewat. Sudah ditutup dan itu sudah terungkap dalam persidangan dengan keterangan saksi-saksi.
Mengenai kebenaran materiil tentang penggelapan, Johny menyentil pihak terlapor harus bisa menyampaikan bantahannya.
“Setiap yayasan mesti punya jurnal dan buku besar. Itu yang tidak ada. Mereka harus bantah. Kalau mereka tak bisa bantah dalil yang dituduhkan oleh pengurus yayasan, kan kita sudah buktikan itu lewat dakwaan itu. Dari Polda penyidikan, lari ke pelimpahan jaksa, jaksa sudah ada dakwaan kan? Tinggal mereka bantah. Bisa ga mereka bantah? Itu aja,” tutup Johny.
Sebelumnya Tim Penuntut Umum diketuai Dewa Gede Anom Rai, SH, MH dalam dakwaannya menyatakan bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Gusti Ketut Mustika, SSos, MM selaku Ketua Yayasan Dhyana Pura periode 2016-2020 bersama-sama dengan Terdakwa 2 R. Rulick Setyahadi, SE, MSi (Bendahara Yayasan Dhyana Pura periode 2016-2020), Yayasan Dhyana Pura mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp25.572.592.073,46 (dua puluh lima miliar lima ratus tujuh puluh dua juta lima ratus sembilan puluh dua ribu tujuh puluh tiga rupiah empat puluh enam sen).
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Untuk sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 2 Juli 2024 dengan agenda masih memeriksa pengawas Yayasan Dhyana Pura tahun 2016-2020. (213)
Editor: Ngurah Dibia











