Sidang praperadilan Rektor Unud dengan agenda saksi fakta dan saksi ahli yang dihadirkan Termohon Kejati Bali di ruang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (28/4/2023). (BB/Db)
Denpasar | barometerbali – Terkuak belum adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang semestinya dijadikan pedoman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) jalur mandiri di Universitas Udayana (Unud).
Sebelum menetapkan tersangka kepada Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara bersama tiga pejabat Unud lainnya semestinya belum boleh menetapkan tersangka. Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (28/4/2023).
Argumentasi hukum dari keterangan saksi ahli dan saksi fakta baik yang dihadirkan pihak Pemohon praperadilan Rektor Unud yang diwakili Tim Hukum Unud dan pihak Termohon Kejaksaan Tinggi (Kejati) makin mengerucut pada perlunya hasil audit yang menyatakan kerugian negara dari lembaga yang berwenang sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini BPK.
Dalam agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan surat dari Termohon dengan menghadirkan satu orang saksi fakta Andreanto dan satu orang saksi ahli seorang Dosen FH UKI bernama Hendri Jayadi.
Andreanto dalam keterangannya memaparkan terkait penetapan status tersangka kepada Pemohon, dilakukan berdasarkan dengan barang bukti yang dimiliki. Dari hasil tersebut, pemohon dikenakan pasal 2 dan 3 serta pasal 12e. Menariknya, dalam keterangan saksi saat itu, Andreanto menyampaikan kalau ketika pemohon dijadikan tersangka, saksi menyatakan belum ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara.
Akan tetapi, saksi Andreanto bersikukuh menyatakan kalau penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka.
Usai memberikan keterangan pada persidangan, Andreanto sebagai saksi fakta tidak mau berkomentar saat ditanya awak media.
“Saya no komen, ini bukan ranah saya menjelaskan,” cetusnya singkat.
Dimintai pendapat secara terpisah, Ahli Hukum Administrasi, Prof Dr I Wayan Parsa, yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) menyampaikan tentang kewenangan menetapkan kerugian negara bahwa satu-satunya lembaga yang berwenang adalah BPK.
Lembaga BPK inilah menurutnya yang memperoleh kewenangan konstitusional dalam Undang-Undang Dasar. Apabila dari lembaga audit lain yang ditunjuk, boleh saja mereka menghitungnya namun yang mendeklarasikan atau yang menetapkan benar ada atau tidak kerugian negara itu tetap BPK.
“Lembaga lain boleh melakukan audit, namun yang men-declare itu tetap kewenangan ada di BPK. Bila audit dilakukan oleh internal tanpa melibatkan BPK, ini tentu cacat kewenangan,” tandas Prof Wayan Parsa.
Sebelum adanya hasil dari BPK, lanjutnya maka Kejaksaan belum boleh menetapkan tersangka atau penetapan tersangka tidak sah.
“Untuk sahnya hasil audit itu harus ada 3 hal yang harus dipenuhi, yakni kewenangan, prosedur, dan substansi. Satu saja itu tidak dipenuhi, tentu tidak sah,” pungkas Prof Wayan Parsa. (BB/501)











