Autogate Canggih Imigrasi Gagalkan WN AS Pelaku Pembunuhan Masuk ke Indonesia

Screenshot_20260424_234609_Gallery
Kepala Imigrasi Hendarsam Marantoko (kiri), saat AJP diserahkan kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat dan menjalani pendeportasian pada Kamis (23/4/2026) dengan pengawalan US Marshals. (barometerbali/red)

Barometer Bali | Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat atas nama AJP, buronan aparat penegak hukum di Amerika Serikat dalam  kasus  pembunuhan.  AJP diserahkan kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat dan menjalani pendeportasian pada Kamis (23/04/2026) dengan pengawalan US Marshals.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan bahwa keberhasilan Imigrasi dalam  mengamankan  buronan  internasional  tersebut  didukung  oleh sistem autogate yang canggih.

“AJP diamankan petugas Imigrasi saat melewati autogate di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali saat baru tiba dari Taipei, Taiwan. Autogate Imigrasi telah terintegrasi dengan sistem Interpol 24/7, sehingga subjek DPO Interpol yang datang ke Indonesia dalam pelarian akan langsung terdeteksi saat melakukan pemeriksaan keimigrasian,” ujarnya.

Berita Terkait:  Sekda Eddy Mulya Buka Grand Final Gempita Anak Kota Denpasar Tahun 2026

Sementara itu,  Direktur   Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini telah dilakukan sejak awal kedatangan yang bersangkutan ke Indonesia.

“Pada tanggal 17 Januari 2026, AJP yang merupakan buronan kasus pembunuhan di South Carolina, Amerika Serikat, tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Pada 19 Januari 2026, AJP diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan pengawasan secara ketat dan ditempatkan di ruang detensi guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Yuldi.

Berita Terkait:  Perkuat Sinergi Hukum, Pemkab Klungkung dan Kejaksaan Negeri Jalin Kesepahaman Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Yuldi menambahkan  bahwa  selama proses  tersebut, Imigrasi  juga  melakukan  koordinasi intensif dengan perwakilan Pemerintah Amerika Serikat guna memastikan kesiapan teknis dan administratif proses pemulangan.

Dirjen Imigrasi menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan implementasi dari kebijakan selektif (selective policy) dalam keimigrasian.

“Penanganan ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat  berada  di  wilayah  Indonesia.  Kami  juga  terus  memperkuat  sinergi  dengan  aparat penegak hukum dalam negeri maupun mitra internasional, karena penanganan keimigrasian saat ini menuntut kolaborasi lintas negara yang solid,” imbuh Hendarsam.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Satukan Kekuatan, PSEL Denpasar Raya Harapan Baru Pulau Dewata

Tindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, khususnya dalam bidang pengawasan dan penindakan, serta wujud nyata imigrasi untuk rakyat, dengan komitmen Indonesia dalam mendukung kerja sama internasional di bidang penegakan hukum dan keamanan negara.

“Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan keimigrasian secara profesional dan akuntabel, serta memperkuat kerja sama internasional guna menjaga kedaulatan dan keamanan negara,” pungkas Dirjen Imigrasi. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI