Ayah Angkat Cabuli Bocah SD hingga Hamil Tujuh Bulan

IMG-20210902-WA0085
Tersangka pencabul anak angkat di bawah umur (baju tahanan oranye)

Klungkung | barometerbali – Kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi di wilayah Klungkung. Salah seorang pengepul barang rongsokan, berinisial TY (41) alamat Kampung Gelgel, Klungkung nekat menyetubuhi anak angkatnya yang baru duduk dibangku kelas VI SD, berinisial ANP (12) hingga hamil tujuh bulan. Parahnya, tersangka (TY) sempat kabur ke Denpasar ketika hendak ditangkap anggota Reskrim Polres Klungkung.

Kapolres Klungkung, AKBP I Made Dhanuardana, Kamis (2/9) mengatakan kalau tersangka sudah tiga kali menyetubuhi korban. Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka mulai bulan Januari hingga bulan Maret 2021 di rumahnya sendiri. Perbuatannya baru terbongkar setelah ibu kandung korban yakni AR (35) yang tinggal di Bangli curiga melihat ada perubahan bentuk pada tubuh anaknya. Sehingga langsung melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolres Klungkung.

Berita Terkait:  Perda ASKP Masih di Kemendagri, Koster Tegaskan Aturan KTP Bali dan Plat DK Tetap Diperjuangkan

“Korban ini sebenarnya keponakan tersangka yang diangkat sebagai anak. Dan tersangka mengaku mengangkat korban sebagai anak karena sudah lama tidak punya anak setelah menikah,” ungkap Kapolres, Dhanuardana didampingi Kasat Reskrim, AKP Ario Seno Wimoko.

Kapolres, Made Dhanuardana mengakui kalau tersangka sempat kabur ke Denpasar selama seminggu. Setelah ditangkap pada 13 Agustus lalu, tersangka mengakui telah meniduri korban sebanyak tiga kali di kamarnya. Perbuatannya itupun dilakukan karena terangsang melihat kemolekan tubuh korban. Apalagi selama ini korban bersama ibu angkat dan tersangka tidur dalam satu kamar di rumahnya.

Berita Terkait:  Amankan Desa Adat Jelang Nyepi, Gubernur Koster Jadi Manggala Utama Gelar Agung Belasan Ribu Pacalang

“Tersangka mengaku khilaf dan tidak ada mengiming-imingi korban sesuatu. Tapi setelah kita dalami, tersangka sempat memaksa korban dengan bujuk rayunya untuk menyetubuhi korban,” ungkapnya.

Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana menunjukkan barang bukti pencabulan dan ekpos terduga pelaku

Sebagai tindak lanjut dalam kasus tersebut, petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sarung, handuk, seprai, celana pendek, rok panjang, baju kaos lengan pendek yang dipakai tersangka dan korban.

Berita Terkait:  Viral Video Dugaan Perselingkuhan di Pejangkungan Rembang, Pemilik Gudang Bantah Keras

Bahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka bakal dijerat pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 81 ayat 3 tentang UU Nomer 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomer 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara.


“Kondisi psikologis korban saat ini kita masih melakukan pendekatan dengan didampingi psikiater dari Polda Bali,” pungkasnya. (BB/506)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI