Barometer Bali | Denpasar – DPRD Provinsi Bali melaksanakan Rapat Paripurna ke-34 menetapkan Raperda “Bale Kertha Adhyaksa” menjadi Perda Provinsi Bali dengan Keputusan DPRD Bali Nomor 16 Tahun 2025 tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa di Bali menjadi Peraturan Daerah, di gedung Wiswa Sabha, Kamis (14/8/2025).
Rapat Paripurna penetapan raperda ini dilaksanakan dengan keputusan bulat seluruh Fraksi.
Penetapan Raperda ini bertepatan dengan hari Jadi ke-67 Provinsi Bali, sehingga menjadi kado untuk masyarakat Bali sebagai penguatan lembaga desa adat di dalam penyelesaian permasalahan di desa melalui keadilan restoratif berbasis hukum adat.
Dr Ketut Sumedana sebagai putra Bali sangat getol menginisiasi penguatan penyelesaian permasalahan masyarakat Bali berbasis desa adat yang kemudian melahirkan Perda “Bale Kertha Adhyaksa di Bali”. Di mana didukung penuh oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan para wakil rakyat di DPRD Bali bersama para akademisi yang telah memberikan masukan positif didalam penyusunan Raperda Bale Kertha Adhyaksa di Bali.
Dalam Rapat Paripurna DPRD tersebut juga diserahkan Penghargaan “Kerthi Bali Sewaka Nugraha” kepada Dr Ketut Sumedana yang telah menginisiasi dan karyanya dalam pembentukan Bale Kertha Adhyaksa, mewujudkan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.
Penghargaan yang diberikan di Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali ini menjadi kado istimewa untuk Dr Ketut Sumedana, selaku putra Bali yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali.
Dengan lahirnya Bale Kertha Adhyaksa Kajati Bali berharap segera diimplementasikan kepada seluruh kabupaten/kota se-Bali sehingga dapat dijadikan barometer dan role model bagi provinsi lainnya, sebagai implementasi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 1 Januari 2026. (rah)











