Barometer Bali | Badung – Aparat Imigrasi Ngurah Rai bersama NCB Interpol Indonesia mendeportasi seorang warga negara Inggris berinisial SL (45), yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol dan diduga sebagai pimpinan organisasi kriminal internasional.
SL dipulangkan pada Selasa (7/4/2026) melalui rute penerbangan Denpasar–Jakarta, kemudian dilanjutkan menuju Amsterdam. Deportasi dilakukan setelah sebelumnya ia diamankan petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai saat tiba dari Singapura pada Sabtu (28/3/2026).
Penangkapan berlangsung cepat setelah sistem pengawasan keimigrasian mendeteksi identitas SL sebagai subjek Red Notice Interpol, yang menandakan statusnya sebagai buronan internasional.
Berdasarkan hasil koordinasi intelijen lintas negara, SL diduga merupakan bos jaringan kriminal internasional yang terlibat dalam pengelolaan perusahaan fiktif serta praktik pencucian uang (money laundering) dalam skala besar.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan deportasi tersebut menjadi bukti sistem pengawasan keimigrasian Indonesia bekerja efektif dan terintegrasi dengan jaringan internasional.
“Pendeportasian ini adalah langkah nyata komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara. Kami tidak akan membiarkan wilayah Indonesia, khususnya Bali, menjadi tempat pelarian atau basis operasi bagi pelaku kriminal internasional,” tegasnya.
Ia menambahkan, Imigrasi Ngurah Rai terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum nasional maupun internasional guna memastikan setiap perlintasan orang asing dapat terpantau secara akurat.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Bali bukan ruang aman bagi pelaku kejahatan lintas negara, serta menunjukkan peran strategis sistem pengawasan berbasis intelijen dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah Indonesia. (red)










