Barometerbali.com I Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster kembali membuat dobrakan baru dengan mengeluarkan kebijakan tegas untuk menuntaskan persoalan sampah di Pulau Dewata.
Hal itu melalui Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang mewajibkan setiap instansi atau lembaga untuk pengelolaan sampah berbasis sumber dan melarang penggunaan plastik sekali pakai.
Koster mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi siapapun yang melanggar.
“Desa yang tidak mematuhi aturan ini bisa kehilangan bantuan keuangan, sementara pelaku usaha yang bandel terancam dicabut izin usahanya dan diumumkan sebagai tempat yang tidak ramah lingkungan di media sosial,” tegasnya.
Koster katakan, sebaliknya, bagi yang patuh, penghargaan besar telah disiapkan. Desa, sekolah, hingga bisnis yang sukses menerapkan aturan ini akan mendapat bantuan keuangan dan fasilitas tambahan.
“Kami ingin masalah sampah ini tuntas sebelum akhir periode saya. Jangan tunggu lebih lama!,” cetus Koster.
Lebih lanjut, Koster menyampaikan jika persoalan sampah di pulau Dewata ini dibiarkan, tentu ini berdampak negatif terhadap ekosistem Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali.
“Ini sudah sangat mendesak diberlakukan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” ujar Koster. (rian)











