Barometerbali.com | Denpasar — Gubernur Bali Wayan Koster kembali menggebrak dengan kebijakan tegas untuk menuntaskan masalah sampah. Melalui Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, ia mewajibkan pengelolaan sampah berbasis sumber dan melarang penggunaan plastik sekali pakai di enam sektor utama: perkantoran, desa adat, usaha pariwisata, pendidikan, pasar, dan tempat ibadah.
Hal itu disampaikan Gubernur Koster saat konferensi pers di halaman rumah jabatan Jaya Sabha, Denpasar, Minggu (6/4/2025).
Tak main-main, sanksi berat menanti yang melanggar!
“Desa yang tidak mematuhi aturan ini bisa kehilangan bantuan keuangan, sementara pelaku usaha yang bandel terancam dicabut izin usahanya dan diumumkan sebagai tempat yang tidak ramah lingkungan di media sosial,” tegasnya.
Sebaliknya, bagi yang patuh, penghargaan besar telah disiapkan. Desa, sekolah, hingga bisnis yang sukses menerapkan aturan ini akan mendapat bantuan keuangan dan fasilitas tambahan.
“Kami ingin masalah sampah ini tuntas sebelum akhir periode saya. Jangan tunggu lebih lama!” cetus Gubernur Koster.
Kebijakan ini diharapkan membawa perubahan besar bagi lingkungan Bali dan memastikan Pulau Dewata tetap bersih serta bebas dari pencemaran plastik. (rah)











