Foto: Tim Penyidik Kejati Bali (jaket ojol) saat rekonstruksi kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tersangka Bandesa Adat Berawa KR (rompi kuning), di Cafe Cassa Bunga Eatery, Denpasar, Kamis, (2/5/2024). (Sumber: BB/Kejati Bali)
Denpasar | barometerbali – Dugaan pemerasan investasi yang dilakukan Bandesa Adat Berawa KR ternyata terkait rencana pembangunan Hotel Magnum Berawa. Penyidikan perkara tersangka KR, setelah Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tersangka KR, Kamis, 2 Mei 2024 di Cafe Cassa Bunga Eatery, Denpasar.
Tim Penyidik Kejati Bali telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tersangka, dan melakukan penyitaan terhadap Barang Bukti (BB) uang beserta barang bukti lainnya.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Bali Chandra Purnama, melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra menerangkan dari hasil penyidikan perkara didapatkan rangkaian peristiwa pidana atas perbuatan Tersangka Bandesa Adat Berawa KR.
“Pertengahan tahun 2023 direncanakan akan dibangun Hotel Magnum Berawa yang akan dibangun di Jalan Berawa (depan Beach Club Atlas),” ungkap Eka Sabana dalam keterangan pers yang diterima barometerbali.com, Selasa (14/5/2024).
Hingga saat ini, imbuh Eka Sabana, total sebanyak 24 saksi yang diperiksa di antaranya dari Prajuru Adat Berawa, Kadis Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Kadis Kebudayaan Kabupaten Badung, Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung, Kadis Perhubungan Kabupaten Badung, dan dari pihak investor.
“Perkara penyidikan atas nama tersangka KR sudah dilaksanakan tahap 1 (penyerahan berkas perkara tahap 1) ke penuntut umum untuk diteliti, selanjutnya pada hari Jumat (17/5/2024)
diharapkan perkara tersebut sudah P.21 lengkap siap untuk proses penuntutan. Harapan kami minggu depan perkara tersebut sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” pungkas Eka Sabana.
Di sisi lain Penasihat Hukum Bandesa Adat Berawa I Ketut Riana (KR), Gede Pasek Suardika ikut mengomentari OTT yang dilakukan oleh Kejati Bali.

Menurut pengacara yang akrab disapa GPS ini, secara tidak langsung jabatan Bandesa Adat termasuk jabatan publik dalam struktur pemerintahan. Jika dalam kasus kepada Bandesa Adat Berawa dikenakan pasal 12e UU Tipikor yang merupakan tindak pidana khusus.
Ia menegaskan kasus OTT Bandesa Adat Berawa akan menentukan ke mana arah desa adat. Apakah bagian dari struktur pemerintahan atau sebaliknya terpisah.
“Kedudukan desa adat sangat kuat dan tidak mudah diintervensi oleh hukum positif,” tutup GPS. (213)
Editor: Ngurah Dibia











