Bareskrim Polri Bekuk Tatang Winata, Kasus Impor Ilegal Terbongkar, Barang Bukti Rp253 Miliar

IMG-20261012-WA0031
KASUS BARANG IMPOR - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menangkap Tatang Winata (TW), tersangka dugaan tindak pidana di bidang perdagangan dan/atau perindustrian serta perlindungan konsumen terkait impor ilegal telepon seluler bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia, pada (6/10/2026).(Barometerbali/Istimewa)

Barometer Bali | Jakarta – Upaya menuntaskan kasus dugaan penyelundupan barang impor ilegal terus dilakukan Bareskrim Polri. Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menangkap Tatang Winata (TW), tersangka dugaan tindak pidana di bidang perdagangan dan/atau perindustrian serta perlindungan konsumen terkait impor ilegal telepon seluler bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dengan didampingi petugas imigrasi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa TW sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat proses penyidikan berlangsung, yang bersangkutan diketahui berada di luar negeri sehingga penyidik mengajukan pencegahan ke luar negeri dalam keadaan mendesak kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Nama TW juga telah dimasukkan dalam Subject of Interest (SOI) pada sistem keimigrasian Indonesia.

Berita Terkait:  Buronan Interpol Kasus Penipuan Terdeteksi di Bandara Ngurah Rai, WN Ethiopia Dipulangkan

“Informasi keberadaan tersangka diterima penyidik sekitar pukul 17.00 WIB. TW terdeteksi tiba dari Seoul menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA879. Setelah berkoordinasi dengan petugas imigrasi, tim penyidik kemudian mendatangi TPI Kedatangan Internasional Terminal 3 dan melakukan penangkapan,” jelas Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, kepada media, Kamis (8/10/2026).

Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang, antara lain telepon seluler Samsung Galaxy A16 5G, iPhone 16 Pro, paspor, KTP, serta tiket penerbangan atas nama Tatang Winata.

Sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka dibawa ke Gedung Awaloedin Djamin, lantai 5, Subdit I Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, TW ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Berita Terkait:  Kuasa Hukum Mantan Kakanwil BPN Bali Menilai Jawaban Polda Bali Tak Sesuai Esensi Perkara

Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak,mengungkapkan, perkara tersebut melibatkan tiga tersangka, yakni DCP alias PR, MT, dan TW. Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah menyita sekitar 50.000 unit telepon seluler merek iPhone dan Android beserta berbagai komponen, seperti suku cadang, LCD, baterai, mesin, dan komponen lainnya, dengan nilai sekitar Rp250 miliar.

Selain itu, penyidik menyita sekitar 256.300 unit perlengkapan bayi yang ditaksir bernilai Rp3 miliar. Dengan demikian, total nilai barang bukti yang disita dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp253 miliar.

Besarnya nilai barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan perdagangan, perindustrian, dan perlindungan konsumen. Penanganan kasus ini juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap arus barang impor agar setiap kegiatan perdagangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait:  Kejati Bali Tetapkan Dirut PT Danau Winata Indah Tersangka, Dugaan Kerugian Negara Rp100 Miliar

Sementara itu, berkas perkara dua tersangka lainnya, DCP dan MT, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum masing-masing pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Adapun penyidik kini memfokuskan penyelesaian pemberkasan perkara TW untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Bareskrim Polri terus melanjutkan proses penyidikan guna menuntaskan perkara tersebut sesuai prosedur hukum. Penanganan perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dengan menempatkan pembuktian dan proses peradilan sebagai dasar penentuan pertanggungjawaban pidana para tersangka. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI