Barometer Bali | Denpasar – Wacana revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu yang dijadwalkan dibahas pada 2026 mulai menarik perhatian para penyelenggara pemilu. Revisi regulasi tersebut rencananya menggunakan metode kodifikasi, sesuai dengan arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, menilai kodifikasi UU Pemilu menjadi langkah penting untuk memperkuat lembaga pengawasan pemilu.
Hal tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersama Universitas Udayana di Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Selasa (25/11/2025).
“Kodifikasi UU Pemilu dapat memperkuat kembali peran Bawaslu dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, hal ini juga dapat mengakomodasi dan mengevaluasi proses pelaksanaan pemilu yang telah kita jalankan,” kata Agus Suguna.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengungkapkan bahwa ia telah membaca rancangan revisi UU Pemilu yang baru. Menurutnya, rancangan tersebut memiliki substansi yang baik dan sedang dibahas secara intensif oleh KPU RI.
“KPU RI sudah membuat beberapa kali pertemuan tentang mencoba untuk melihat sistem pemilu karena di situ ada masyarakat sipil mengusulkan mixed member,” ungkap Lidartawan kepada awak media.
Ia menambahkan, KPU juga telah menyelenggarakan seminar terkait sistem mixed member bersama perwakilan KPU dari puluhan negara.
“Kemudian dari KPU-KPU dari beberapa negara, hampir puluhan negara. Kita akan melanjutkan lagi untuk tanggal 6–8 Desember itu yang close representative,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa rangkaian diskusi dan seminar tersebut merupakan upaya untuk menjaring masukan dari berbagai pihak, termasuk Mahkamah Konstitusi (MK), dalam penyusunan regulasi pemilu yang baru.
“Kami di KPU Bali juga menyampaikan hal-hal apa yang kita dapat kemarin, di mana keunggulannya, di mana kekurangannya, supaya juga masyarakat sipil tahu,” tandas Agung Lidartawan. (rian)











