Ket foto: Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pencalonan dan Penyusunan Daftar Pemilih di Taman Surgawi Resort, Senin (9/9/2024). (Sumber: barometerbali/rian)
Denpasar I barometerbali – Dalam upaya meningkatkan keamanan bagi pelapor dugaan pelanggaran pemilihan, Bawaslu Bali memastikan bahwa identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.
Pernyataan ini disampaikan oleh I Wayan Wirka, Anggota Bawaslu Bali, pada Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pencalonan dan Penyusunan Daftar Pemilih di Taman Surgawi Resort, Senin 9/9/2024
Wirka menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran masyarakat mengenai intimidasi dan ancaman yang sering dihadapi pelapor setelah melaporkan penyimpangan dalam proses pemilihan.
“Identitas setiap pelapor akan dirahasiakan. Jika kasusnya masuk dalam ranah penyidikan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan terlibat untuk melindungi pelapor,” ujar Wirka, yang juga merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali.
Sebagai bagian dari kebijakan ini, Bawaslu Bali telah meluncurkan platform pelaporan digital bernama SigapLapor. Platform ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran dari rumah dengan aman.
“Dengan SigapLapor, identitas pelapor hanya diketahui oleh pelapor, kami, dan Tuhan,” tambah Wirka.
Acara yang dihadiri oleh peserta dari berbagai kalangan, termasuk pecalang dan mahasiswa, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang mekanisme pengawasan pemilihan dan pentingnya pelaporan dugaan pelanggaran secara aman.
Reporter : Rian Ngari
Editor : Ngurah Dibia











