Barometer Bali | Denpasar — Usai perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali langsung tancap gas dengan berbagai agenda strategis. Fokus utama diarahkan pada penguatan pendidikan politik, pengawasan pasca-pemilu, serta evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pesta demokrasi sebelumnya.
Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak lantas melonggarkan kinerja setelah pemilu usai. Sebaliknya, Bawaslu Bali semakin intens dalam menyasar berbagai lapisan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran demokrasi.
“Pasca Pemilu dan Pilkada 2024, kami intens melakukan pendidikan politik ke berbagai jenjang, seperti organisasi masyarakat, pelajar SMA/SMK, hingga organisasi kepemudaan,” ujar Agus Suguna saat diwawancarai di Kubu Kopi,pada Selasa (27/5/2025) Siang.
Menurutnya, pendidikan politik tersebut juga berfungsi sebagai upaya inventarisasi berbagai persoalan elektoral yang muncul, guna menjadi bekal penting dalam menyongsong Pemilu 2029.
Selain itu, Bawaslu Bali juga terus mengawal proses pasca-pelantikan anggota legislatif di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Salah satu fokus pengawasan adalah memastikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD berjalan sesuai dengan ketentuan.
“Misalnya ada proses PAW anggota DPRD, kami harus pastikan pelaksanaannya berjalan baik dan lancar,” tegasnya.
Agus Suguna juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar untuk penyempurnaan regulasi dan sistem pemilu ke depan.
“Ini semua demi pelaksanaan pemilu yang lebih sempurna di tahun 2029 nanti,” tambahnya.
Di sisi lain, Agus Suguna juga mengungkapkan capaian positif dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Berdasarkan data Bawaslu Bali, hanya terdapat 21 dugaan pelanggaran pemilu, jauh menurun dari 209 kasus pada Pemilu 2019.
“Penurunan ini menunjukkan optimalnya kerja pengawasan oleh jajaran Bawaslu. Dari 21 dugaan pelanggaran itu, mayoritas berkaitan dengan netralitas ASN dan proses kampanye,” jelasnya.
Dalam rangka memperkuat pengawasan dan edukasi politik, Bawaslu Bali juga terus membangun sinergi dengan pemerintah daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan berbagai elemen masyarakat. Salah satunya adalah pendampingan terhadap KPU dalam proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan.
Sebagai langkah konkret, Bawaslu Bali telah menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah organisasi seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), dan berbagai lembaga kemasyarakatan lainnya.
“Tujuannya agar pendidikan politik dan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemilu terus berjalan, mempersiapkan hajatan Pemilu selanjutnya,” pungkas Agus Suguna. (rian)











