Bawaslu Hentikan Konser Gaspoll Satu Putaran, Pentolan Dewa 19 Digiring Keluar

Foto: Petugas Bawaslu naik ke panggung menghentikan Konser Gaspoll Satu Putaran karena di luar slot jadwal kampanye di Jatim Expo Surabaya, Sabtu (3/2/2024). (Sumber:BB/Redho)

Surabaya | barometerbali – Sebuah video beredar di media sosial memperlihatkan pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani yang juga calon legislatif (caleg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) I Surabaya-Sidoarjo, digiring keluar area konser oleh sejumlah orang yang diduga adalah anggota Bawaslu Surabaya.

Dalam video tersebut, Ahmad Dhani mengenakan setelan baju warna biru mirip seragam pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Berita Terkait:  Pemprov NTT Minta Maaf, Gubernur Koster Dorong Syarat Administrasi dan Pakta Integritas Warga NTT-Masuk Bali

Diketahui, acara musik tersebut bertajuk konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran yang digelar di Jatim Expo Surabaya, Sabtu (3/2/2024).

Menanggapi video tersebut, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar membenarkan adanya insiden itu.

Agil mengungkapkan, pihaknya menghentikan konser itu lantaran terdapat pelanggaran pada slot acara kampanye rapat umum di luar jadwal yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Hal itu sudah sesuai dengan imbauan resmi dari Bawaslu Surabaya yang tertuang dalam surat bernomer 115/PM.00.02/K.J1-38/02/2024 tentang potensi dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum 2024,” ujar Agil kepada wartawan di Surabaya.

Berita Terkait:  Putri Koster Berbagi Kisah Hidup, Sastra, dan Teater dalam Bincang Inspiratif di SMAN 1 Rendang

“Jadi sudah kita imbau sebelumnya, bahwa untuk kampanye rapat umum pada tanggal 3 itu bukan waktunya paslon nomor 02, tetapi paslon 01 di Kota Surabaya,” imbuh Agil.

Agil mengatakan, jika terpaksa mengadakan kegiatan tersebut maka harus tanpa atribut kampanye atau bahan kampanye atau alat peraga kampanye (APK).

“Iya otomatis kita ingatkan kepada peserta pemilu agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut,” ucap Agil.

Agil menegaskan, acara tersebut memiliki potensi pelanggaran pidana pemilu, sebab menggunakan atribut kampanye.

Berita Terkait:  Akses Jalan Terputus, Pemilik Glamping Villa Lapor Dugaan Pengrusakan Properti ke Polda Bali

“Jika itu dilanggar ada potensi-potensi pelanggaran pidana yaitu kampanye diluar jadwal yang ditetapkan oleh KPU,” ujar Agil.

Terpisah, salah satu penonton konser Dewa 19 Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran, Ridho mengaku bahwa memang tadi sempat ada peristiwa penghentian dan Ahmad Dhani juga terlihat dibawa keluar area konser.

“Tapi ini konsernya lanjut lagi. Kata orang-orang tadi, yang penting tidak menggunakan atribut kampanye dan membawa alat peraga kampanye di dalam area konser,” pungkas Agil.

Reporter: Redho

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI